KEBUMEN, Beritakebumen.com – Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama DPRD Kebumen mulai mematangkan perubahan aturan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Sejumlah ketentuan penting masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016.
Mulai dari masa jabatan kepala desa, persyaratan calon, mekanisme calon tunggal hingga penanganan perselisihan.
Pembahasan salah satunya dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (Public Hearing) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Selasa, 6 Oktober 2026.
BACA JUGA: Raperda Sampah Kebumen Dibahas, DLHKP Ungkap Produksi 700 Ton Sampah Setiap Hari
Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Madkhan Anis, dan dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, camat, kepala desa, BPD, perangkat desa, perguruan tinggi serta sejumlah unsur masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kebumen, Budhi Suwanto, mengatakan rancangan perubahan perda tersebut telah melalui pembahasan di Komisi A DPRD Kebumen.
Pemerintah daerah juga sebelumnya melibatkan unsur kepala desa, perangkat desa dan BPD dalam pembahasan.
Menurut Budhi, perubahan aturan diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus memperbaiki tata kelola Pilkades.
Dari 77 pasal dalam Perda Nomor 10 Tahun 2016, terdapat 32 pasal yang direncanakan mengalami perubahan.
BACA JUGA: PKB Kebumen Tunjuk Perempuan Non-Islam Pimpin PAC Karanganyar, Ini Alasannya
Salah satu poin utama ialah masa jabatan kepala desa yang berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.
Raperda juga mengatur pelaksanaan Pilkades serentak bergelombang yang dalam rentang delapan tahun dapat dilakukan paling banyak empat kali.
Ketentuan calon tunggal turut mendapat perhatian. Pendaftaran awal berlangsung sembilan hari. Jika belum ada calon atau hanya terdapat satu calon, masa pendaftaran dapat diperpanjang 15 hari dan kemudian 10 hari.
Jika tetap hanya terdapat satu calon, panitia dan BPD akan bermusyawarah untuk menentukan kelanjutan proses.
Raperda juga mempertegas verifikasi dan validasi persyaratan bakal calon, termasuk pemeriksaan riwayat jabatan, dokumen kependudukan, ijazah dan surat bebas catatan hukum.
Selain itu, aturan baru mengatur netralitas BPD dan perangkat desa, ketentuan bagi PNS yang mencalonkan diri, tugas panitia dalam menangani persoalan Pilkades.
Hingga mekanisme penentuan calon terpilih apabila terjadi perolehan suara terbanyak yang sama.
BACA JUGA: DPRD Kebumen “Sentil” RAPBD 2027: PAD Harus Digenjot, Belanja Jangan Mubazir
Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Madkhan Anis, berharap public hearing tersebut menghasilkan masukan untuk menyempurnakan Raperda Pilkades sebelum ditetapkan.
Ia menekankan pentingnya aturan yang jelas agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan tertib serta meminimalkan potensi persoalan hukum, sosial maupun administrasi.






