Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Sinta Dewi Arini, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan cukai merupakan kontribusi penting bagi pembangunan negara. Ia mengapresiasi langkah Pemkab Kebumen dalam menyediakan wadah bagi IKM untuk berkembang dan naik kelas.
“Pemkab Kebumen menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pelaku usaha agar beroperasi secara legal dan berdaya saing,” kata Sinta.
Atasi Kendala Perizinan dan Operasional
Pelaku usaha juga menyambut positif kehadiran SIHT. Yuli Susanto, pemilik PR Unix, mengaku fasilitas ini membantu mengatasi kendala perizinan dan operasional yang sebelumnya dihadapi.
“Sejak 2021 kami menunggu kesempatan ini. Sekarang kami bisa berproduksi secara legal. Kendala utama memang modal, tetapi dengan dukungan tempat dan perizinan, kami optimistis bisa berkembang,” ujarnya.
BACA JUGA: Cerita Pasien Kanker di Kebumen: JKN Tanggung Pengobatan, Akses Layanan Makin Mudah
Saat ini, unit usaha milik Yuli telah menyerap sembilan tenaga kerja lokal dan menargetkan peningkatan hingga 30 pekerja, dengan kapasitas produksi sekitar 1.000 hingga 2.000 batang rokok kretek per hari.
Peresmian SIHT ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Kebumen, disaksikan Sekretaris Daerah, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Forkopimcam Petanahan, serta perwakilan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah.
Usai peresmian, Bupati bersama jajaran meninjau langsung fasilitas produksi dan berinteraksi dengan para pekerja, termasuk mencoba proses pelintingan rokok.
Keberadaan SIHT menjadi salah satu bentuk optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat daya saing industri lokal berbasis tembakau. ***






