KEBUMEN, Beritakebumen.com – Kapal Mendoan resmi beroperasi setelah dilakukan penandatanganan prasasti oleh Bupati Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, Minggu 15 Desember 2024. Usai diresmikan, sebanyak 164 pedagang kaki lima (PKL) yang terdaftar akan menempati food court anyar ini.
Hadir pada peresmian Kapal Mendoan Sekda Edi Rianto, pimpinan OPD, dan para PKL yang sebelumnya berjualan di Alun-alun Kebumen.
Baca juga: Basarnas Gelar SAR Goes to School di SMAN 1 Gombong
Wabup Rista menyampaikan selamat kepada para PKL yang saat sudah bisa menempati lapak baru di Kapal Mendoan. Ia berharap fasilitas dari pemerintah daerah ini bisa dijaga dengan baik untuk kenyamanan dan keberlangsungan para penggunanya.
“Kapal Mendoan ini kita bangun bukan untuk para pejabat atau keluarga para pejabatnya. Tapi kita buat untuk masyarakat, mereka para PKL yang tadinya berjualan di Alun-alun. Tujuannya apa? Biar alun-alun terlihat rapi, bersih, dan nyaman untuk dinikmati bersama,” ujar Rista.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Haryono Wahyudi menambahkan, PKL yang menempati akan dibagi menjadi dua shift. Shift pagi mereka yang berjualan dari pukul 06.00-14.00, sedangkan shift sore pukul 15.00 sampai 23.00 WIB.
“Untuk penempatan lapaknya sudah kita undi, jadi mereka menempati lapak berdasarkan nomor undian,” katanya.
Haryono mengatakan, Kapal Mendoan hanya digunakan untuk PKL yang berjualan makanan dan minuman atau khusus kuliner. Jika masih ada PKL yang merasa belum mendapat tempat, maka PKL tersebut memang sebelumnya tidak terdaftar sebagai PKL yang berjualan di alun-alun.
Sesuai Perbup, pada dasarnya kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen tidak boleh digunakan untuk berjualan oleh siapapun, kecuali yang ada di Kapal Mendoan. Termasuk pada saat Car Free Day. Ia berharap masyarakat bisa memahami dan mematuhi.
“Sebenarnya aturan itu sudah jelas, kawasan alun-alun tidak boleh untuk berjualan, kecuali di Kapal Mendoan. Itu sudah jelas. Untuk penindakan wilayahnya ada di Satpol PP,” ujarnya.
PKL Tempati Kapal Mendoan Hanya Dikenakan Retribusi
Selain itu, Haryono juga menyampaikan terkait beberapa aturan penggunaan Kapal Mendoan oleh para PKL. Di antaranya tidak boleh ada jual beli lapak. Mereka yang menempati lapak semuanya gratis, hanya dikenakan retribusi.
“Retribusinya mereka per hari dikenakan biaya penggunaan fasilitas milik daerah sebesar Rp3.750. Kontrak mereka itu selama satu tahun dan bisa diperpanjang,” jelasnya.