Mulai 6 Januari 2025, Parkir di Kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen Berbayar

KEBUMEN, Beritakebumen.com –Pemerintah Kabupaten Kebumen resmi menerapkan tarif parkir di kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen. Kebijakan itu akan diberlakukan mulai 6 Januari 2025, adapun saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

Kabid Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Budiono mengatakan, kebijakan itu dibuat karena kawasan Alun-alun Pancasila saat ini sudah selesai pembangunannya dan sudah menjadi ruang publik yang bisa dinikmati semua lapisan masyarakat, sehingga perlu dikelola dengan baik agar semakin tertib.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Sambut Pergantian Tahun, Mexolie Kebumen Gelar New Year Eve 2025

“Kenapa dikenakan tarif parkir karena pembangunan kawasan alun-alun sudah selesai dan sudah diresmikan, Kapal Mendoan juga sudah beroperasi. Alun-alun ini menjadi ruang publik yang bisa dinikmati semua orang, sehingga pengelolaannya perlu diatur lebih lanjut agar tertib,” ujar Budiono di kantornya, Jumat 3 Januari 2025.

Ia menyebut Alun-alun Pancasila Kebumen masuk dalam kawasan parkir khusus. Kebijakan ini juga sesuai sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana salah satunya parkir masuk dalam kategori retribusi jasa usaha.

“Kemudian alasan lain adalah dalam rangka pengamanan dan pengoptimalan aset milik daerah. Utamanya dalam hal pendapatan, karena kita juga punya target pendapatan daerah di tahun 2025 sebesar 17 persen lebih besar dari sebelumnya,” tuturnya.

Hal ini juga menyangkut tugas pokok dan fungsi, sesuai Peraturan Bupati No 22 Tahun 2024, dimana salah poinnya adalah Disperkimhub diberi kewenangan mengurus parkir di tempat-tempat milik pemerintah daerah. Seperti rumah sakit, pasar, tempat wisata dan tepi jalan umum. Termasuk di Alun-alun Pancasila Kebumen.

“Jadi kurang lebih seperti itu, bahwa mulai April 2024 kemarin tempat-tempat yang menjadi aset pemerintah daerah parkirnya dikelola Disperkimhub, seperti pasar, rumah sakit, tempat wisata, tepi jalan umum, termasuk alun-alun,” katanya.

Tarif Parkir yang Berlaku

Adapun tarif parkir di Alun-alun Pancasila Kebumen, yaitu kendaraan tidak bermotor gratis, kendaraan bermotor roda 2 atau 3 Rp 2.000. Kendaraan bermotor roda 4 Rp 3.000. Kendaraan bermotor roda 6 atau lebih Rp 5.000.

Lokasi parkirnya ada di Alun-alun Pancasila sisi barat, selatan, timur depan Pendopo Kabumian sisi timur dan barat. Para petugas parkir nantinya berseragam dan wajib memberikan karcis parkir kepada pengendara.

Budiono menambahkan untuk sementara ini parkir di kawasan Alun-alun Pancasila akan dikelola sendiri oleh Disperkimhub tidak melalui pihak ketika. Karena masih mengukur tingkat volume kendaraannya.

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *