KEBUMEN, Beritakebumen.com – Polres Kebumen menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum bersama Bidang Hukum Polda Jawa Tengah di Gedung Tribrata Mapolres Kebumen, Kamis, 3 September 2026.
Kegiatan ini digelar untuk memperbarui pemahaman personel terhadap perubahan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian.
Kegiatan tersebut diikuti pejabat utama Polres Kebumen, para Kapolsek, Kanit, serta perwakilan personel dari seluruh Polsek jajaran.
BACA JUGA: Ponsel 35 Polwan Polres Kebumen Diverifikasi, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaannya
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menekankan pentingnya memahami perubahan aturan karena anggota berhadapan langsung dengan masyarakat dalam proses penegakan hukum.
“Perubahan peraturan perundang-undangan harus diikuti dengan peningkatan pemahaman dan kemampuan anggota dalam menerapkannya di lapangan,” ujar AKBP Putu.
Materi pertama disampaikan AKBP Edi Wibowo selaku Ketua Tim Luhkum. Ia membahas implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Pembahasan berikutnya disampaikan Kompol Subroto mengenai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
BACA JUGA: Polres Kebumen Luncurkan Program Peduli CTEV, Perkuat Deteksi Dini Kaki Pengkor
AKBP Putu menegaskan pemahaman hukum harus diterapkan dalam tindakan kepolisian sehari-hari, termasuk saat berkomunikasi dengan masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan pembulatan materi sebagai upaya menyamakan persepsi jajaran Polres dan Polsek Kebumen dalam menjalankan tugas secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.






