KEBUMEN, Beritakebumen.com – Patroli gabungan yang digelar Polres Kebumen bersama Kodim 0709 dan Satpol PP pada Minggu malam, 8 Agustus 2026 berhasil menindak 13 pengendara sepeda motor.
Sebanyak 10 kendaraan terjaring tilang karena menggunakan knalpot brong yang melanggar spesifikasi teknis, sementara tiga lainnya tidak dapat menunjukkan kelengkapan berkendara.
Operasi yang dipusatkan di Jalan Sarbini, tepatnya di depan Pasar Koplak, Kebumen, dimulai pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terhadap suara bising knalpot yang mengganggu kenyamanan, terutama pada malam hari.
“Patroli ini bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk menindak knalpot tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya, Minggu, 9 Agustus 2026.
BACA JUGA: Lupa Bawa SIM Fisik? Begini Cara Mudah Mengaktifkan SIM Digital Lewat Aplikasi Korlantas Polri
Selain tilang, patroli juga menyasar balap liar, curanmor, curat, peredaran miras, tawuran pelajar, hingga narkoba.
Sebelum bergerak, personel menggelar apel di halaman Pasar Tumenggungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Kebumen Kompol Mardi.
Petugas lalu menyusuri sejumlah titik seperti Alun-alun Kebumen, Jalan Merdeka, Jalan Kusuma, kawasan PLN lama, dan Jalan KH Hasyim Asy’ari.
Penindakan dilakukan secara kasatmata terhadap kendaraan yang tidak memenuhi kelayakan teknis.
Polres Kebumen memastikan patroli serupa akan terus digelar pada akhir pekan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kegiatan berlangsung aman dan lancar.






