BERITAKEBUMEN.COM – Kemendagri menghadirkan inovasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang memungkinkan masyarakat mengakses KTP dan Kartu Keluarga langsung dari ponsel pintar.
Transformasi digital ini memberikan solusi praktis bagi warga yang kerap lupa membawa dokumen fisik saat bepergian atau membutuhkan verifikasi data kependudukan secara cepat.
Syarat Registrasi IKD yang Wajib Dipenuhi
Sebelum mendaftar aplikasi IKD, masyarakat perlu memastikan beberapa persyaratan dasar telah terpenuhi.
Pemohon harus memiliki e-KTP fisik atau setidaknya pernah melakukan perekaman data biometrik di Dinas Dukcapil.
BACA JUGA: KTP Rusak atau Hilang di Perantauan? Ini Syarat dan Cara Cetak Ulang Tanpa Pulang Kampung
Selain itu, siapkan alamat email aktif, nomor telepon seluler yang masih aktif, dan koneksi internet stabil. Proses verifikasi akhir mengharuskan pemohon mendatangi petugas Dukcapil setempat secara langsung.
10 Langkah Mudah Registrasi KTP Digital
Proses pendaftaran aplikasi IKD terbagi dalam sepuluh tahapan praktis yang bisa diikuti dengan mudah:
1. Unduh Aplikasi IKD
Cari dan unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui toko aplikasi di smartphone. Buka aplikasi dan tekan tombol Daftar pada halaman utama.
2. Setujui Syarat Layanan
Pada halaman syarat dan kebijakan layanan, centang atau aktifkan tombol persetujuan untuk melanjutkan proses.
3. Isi Data Diri
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif. Tekan tombol Isi Data untuk melanjutkan.
4. Lakukan Verifikasi Wajah
Tekan tombol Ambil Foto dan ikuti petunjuk untuk melakukan pindaian face recognition. Proses ini memastikan kesesuaian data dengan pemilik identitas.
5. Kunjungi Kantor Dukcapil
Datangi kantor Dinas Dukcapil terdekat dan sampaikan permohonan aktivasi akun IKD kepada petugas. Kunjungan ini menjadi langkah penting untuk verifikasi akhir.
6. Pindai QR Code dari Petugas
Lakukan pemindaian kode QR yang disediakan oleh petugas Dukcapil menggunakan aplikasi IKD di ponsel.
7. Buka Email Aktivasi
Periksa kotak masuk pada email yang terdaftar. Klik tautan atau tombol Aktivasi yang dikirimkan untuk melanjutkan proses.
8. Masukkan Kode dan Captcha
Masukkan kode aktivasi yang diterima melalui email beserta kode captcha yang tampil di layar. Pilih tombol Aktifkan untuk menyelesaikan verifikasi.
BACA JUGA: Foto e-KTP Pudar atau Berubah Penampilan? Ini Syarat dan Cara Menggantinya di Disdukcapil
9. Cek Status Aktivasi
Buka kembali aplikasi IKD dan tekan tombol Cek Status untuk memastikan akun telah aktif.
10. Masuk ke Aplikasi
Pilih menu Masuk dan ketik PIN yang telah dibuat. Dokumen KTP digital dan Kartu Keluarga kini dapat diakses melalui menu Dokumen di halaman awal aplikasi dengan memasukkan kembali PIN pendaftaran.
IKD Pendamping KTP Fisik, Bukan Pengganti
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital menjadi payung hukum sah penggunaan IKD dalam layanan publik.
Perencana Ahli Madya Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ahmad Triwan, menegaskan bahwa KTP digital memiliki keabsahan setara untuk keperluan pelayanan publik.
Aplikasi IKD berfungsi sebagai pendamping dan solusi cadangan saat warga tidak membawa kartu identitas fisik. Kepemilikan e-KTP fisik tetap berlaku sebagaimana mestinya dan tidak digantikan oleh versi digital.






