Foto e-KTP Pudar atau Berubah Penampilan? Ini Syarat dan Cara Menggantinya di Disdukcapil

Syarat dan cara ganti foto e-KTP terbaru 2026 tanpa surat pengantar RT/RW. Cek kriteria, berkas persyaratan, dan alur mudahnya di Disdukcapil. (Foto: Ilustrasi AI)

BERITAKEBUMEN.COM – Masyarakat kini dapat memperbarui foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan lebih praktis.

Pembaruan data identitas fisik ini dapat diproses langsung melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa perlu membawa surat pengantar dari RT maupun RW.

Berita Lainnya

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menegaskan bahwa penggantian foto e-KTP pada dasarnya diperbolehkan selama memiliki alasan sah sesuai ketentuan hukum.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015.

BACA JUGA: Aturan Baru Pemberian Nama Anak, Orang Tua Wajib Tahu Agar Tak Ditolak Dukcapil

Penggantian foto tidak diizinkan jika hanya bertujuannya sekadar mempercantik tampilan diri, melainkan harus memenuhi kriteria tertentu.

Syarat dan Kondisi yang Diperbolehkan Ganti Foto KTP

Pemerintah menetapkan tiga kriteria resmi bagi warga yang berencana memperbarui foto identitas mereka:

1. Perubahan Fisik Permanen

Terdapat perubahan penampilan wajah secara permanen akibat kecelakaan, prosedur medis, atau kondisi kesehatan tertentu yang membuat foto lama tidak relevan.

2. Perubahan Penampilan Permanen

Terdapat perubahan gaya hidup yang memengaruhi identitas visual sehari-hari, seperti keputusan mulai mengenakan hijab atau sebaliknya.

3. KTP Rusak atau Buram

Kondisi fisik e-KTP sudah pudar, terkelupas, atau gambar foto sulit dikenali sehingga membutuhkan pencetakan ulang.

Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

Sebelum mendatangi kantor pelayanan kependudukan, pemohon wajib menyiapkan beberapa berkas utama:

  • e-KTP fisik lama yang ingin diganti.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen pendukung tambahan, seperti surat keterangan dokter bagi pemohon yang mengalami perubahan fisik permanen.
Cara Mengurus Penggantian Foto e-KTP

Perekaman foto baru wajib dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil sesuai domisili pemohon. Berikut tahapan mengurusnya:

BACA JUGA: Catat Aturannya! Ini Syarat dan Larangan Penulisan Nama di KTP serta KK yang Benar

  • Datang ke kantor Disdukcapil domisili setempat dengan membawa berkas persyaratan lengkap.
  • Serahkan berkas dan ajukan permohonan penggantian foto KTP kepada petugas pelayanan.
  • Ikuti proses pengambilan atau perekaman foto ulang yang dilakukan oleh petugas.
  • Tunggu hingga pencetakan e-KTP baru selesai diproses.

Kemudahan alur birokrasi tanpa surat pengantar RT/RW ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk memperbarui data e-KTP secara mandiri.

Berita terkait