BERITAKEBUMEN.COM – Penulisan nama pada dokumen kependudukan kini memiliki regulasi ketat yang wajib dipatuhi oleh setiap warga negara.
Masyarakat tidak bisa lagi sembarangan mencantumkan nama, karena dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) harus memenuhi syarat khusus agar sah dan diakui oleh negara.
Aturan ini penting dipahami agar proses administrasi kependudukan berjalan lancar tanpa kendala penolakan.
Ketentuan resmi mengenai tata cara pencatatan nama ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
BACA JUGA: Disdukcapil Kebumen Proaktif, Jemput Bola Layani Perekaman e-KTP untuk ODGJ, Difabel, dan Lansia
Regulasi ini menegaskan bahwa setiap pencatatan nama harus senantiasa memperhatikan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.






