Catat Aturannya! Ini Syarat dan Larangan Penulisan Nama di KTP serta KK yang Benar

Kemendagri perketat aturan nama di KTP dan KK, melanggar ketentuan bisa ditolak Disdukcapil. (Foto: Ilustrasi AI)
Syarat Resmi Penulisan Nama yang Sah

Merujuk pada pasal-pasal dalam Permendagri tersebut, terdapat beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi dalam penulisan nama di dokumen kependudukan:

1. Minimal Dua Kata

Berita Lainnya

Aturan terbaru melarang penulisan nama yang hanya terdiri dari satu kata. Nama lengkap minimal harus menggunakan dua kata agar memberikan kejelasan identitas.

2. Jumlah Karakter Terbatas

Penulisan nama pada dokumen kependudukan dibatasi maksimal 60 karakter, sudah termasuk spasi. Hal ini bertujuan agar nama muat saat dicetak pada blangko dokumen.

4. Menggunakan Huruf Latin

Nama penduduk wajib ditulis dengan huruf latin yang disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia.

5. Penggunaan Marga dan Gelar

Kementerian Dalam Negeri memperbolehkan pencantuman nama marga atau nama keluarga, asalkan menjadi satu kesatuan utuh dengan nama penduduk.

BACA JUGA: Kisah Supandi, Berkali-kali Berobat dengan JKN Tanpa Keluar Biaya

Selain itu, gelar pendidikan, adat, maupun keagamaan diperbolehkan tertulis pada KK dan KTP dengan penempatan di depan atau belakang nama, serta boleh disingkat.

Hal yang Dilarang dalam Dokumen Kependudukan

Pemerintah juga menetapkan batasan tegas mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat mendaftarkan nama penduduk.

Jika melanggar, pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berwenang penuh untuk menolak pencatatan tersebut.

Berita terkait