Syarat Resmi Penulisan Nama yang Sah
Merujuk pada pasal-pasal dalam Permendagri tersebut, terdapat beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi dalam penulisan nama di dokumen kependudukan:
1. Minimal Dua Kata
Aturan terbaru melarang penulisan nama yang hanya terdiri dari satu kata. Nama lengkap minimal harus menggunakan dua kata agar memberikan kejelasan identitas.
2. Jumlah Karakter Terbatas
Penulisan nama pada dokumen kependudukan dibatasi maksimal 60 karakter, sudah termasuk spasi. Hal ini bertujuan agar nama muat saat dicetak pada blangko dokumen.
4. Menggunakan Huruf Latin
Nama penduduk wajib ditulis dengan huruf latin yang disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia.
5. Penggunaan Marga dan Gelar
Kementerian Dalam Negeri memperbolehkan pencantuman nama marga atau nama keluarga, asalkan menjadi satu kesatuan utuh dengan nama penduduk.
BACA JUGA: Kisah Supandi, Berkali-kali Berobat dengan JKN Tanpa Keluar Biaya
Selain itu, gelar pendidikan, adat, maupun keagamaan diperbolehkan tertulis pada KK dan KTP dengan penempatan di depan atau belakang nama, serta boleh disingkat.
Hal yang Dilarang dalam Dokumen Kependudukan
Pemerintah juga menetapkan batasan tegas mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat mendaftarkan nama penduduk.
Jika melanggar, pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berwenang penuh untuk menolak pencatatan tersebut.






