Catat Aturannya! Ini Syarat dan Larangan Penulisan Nama di KTP serta KK yang Benar

Kemendagri perketat aturan nama di KTP dan KK, melanggar ketentuan bisa ditolak Disdukcapil. (Foto: Ilustrasi AI)

Pejabat yang nekat meloloskan nama bermasalah bahkan bisa dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Berikut adalah beberapa larangan penting yang wajib dihindari:

Berita Lainnya

1. Dilarang Menyingkat Nama

Nama tidak boleh disingkat jika singkatan tersebut memicu makna lain. Sebagai contoh, nama “Muhammad” tidak boleh disingkat menjadi “Muh.”, dan nama “Abdul” tidak boleh disingkat menjadi “ABD”.

2. Tanpa Angka dan Tanda Baca

Nama sepenuhnya harus berupa teks latin. Penggunaan angka maupun simbol tanda baca, termasuk tanda apostrof (‘), dilarang keras untuk dimasukkan ke dalam dokumen resmi.

3. Pembatasan Gelar pada Akta Pencatatan Sipil

Berbeda dengan KTP dan KK yang memperbolehkan pencantuman gelar, akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, serta pengakuan anak sama sekali tidak boleh memuat gelar pendidikan, adat, atau keagamaan.

Pembatasan ini diberlakukan karena akta pencatatan sipil bersifat permanen untuk mencatat momentum penting kehidupan seseorang, sedangkan data KTP dan KK bersifat dinamis dan masih bisa diperbarui.

BACA JUGA: Status Bansos Belum Jelas? Begini Cara Cek Desil Kesejahteraan Secara Online dengan NIK KTP

Penerapan Aturan dan Mekanisme Perubahan Nama

Regulasi ini sudah resmi diundangkan dan berlaku sejak tanggal 21 April 2022.

Bagi masyarakat yang namanya sudah terlanjur tercatat di dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut, status namanya dinyatakan tetap sah dan tidak diwajibkan untuk diubah.

Namun, bagi warga negara yang berencana melakukan perubahan nama pada dokumen kependudukan setelah aturan ini berlaku, proses perubahan tersebut tidak bisa dilakukan secara instan.

Perubahan nama harus didasarkan pada keputusan resmi berupa penetapan dari Pengadilan Negeri setempat, yang disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berita terkait