BERITAKEBUMEN.COM – Momen ketika Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) mendadak rusak atau hilang saat berada di perantauan sering kali memicu kepanikan.
Sebagian besar warga perantauan beranggapan bahwa pengurusan dokumen kependudukan ini mengharuskan mereka pulang ke daerah asal.
Kini, anggapan tersebut tidak lagi berlaku. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memastikan bahwa pencetakan ulang KTP-el dapat dilakukan di kantor Dukcapil mana saja di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengonfirmasi kemudahan layanan ini bagi warga yang berdomisili di luar daerah asal.
BACA JUGA: Foto e-KTP Pudar atau Berubah Penampilan? Ini Syarat dan Cara Menggantinya di Disdukcapil
Kemudahan pencetakan KTP di luar kota ini berlaku khusus untuk dokumen yang rusak atau hilang, selama tidak ada perubahan data kependudukan.
Apabila terdapat perubahan data seperti status pernikahan atau alamat rumah, pemohon tetap wajib mengikuti prosedur penyesuaian data yang berlaku.
Dokumen Persyaratan Cetak Ulang KTP-el
Aturan penggantian dokumen ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil Tahun 2021 serta Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Berkas yang perlu disiapkan tergolong sederhana dan disesuaikan dengan kondisi dokumen pemohon:
1. Kasus KTP-el Rusak
Pemohon cukup membawa fisik KTP-el lama yang mengalami kerusakan, seperti kondisi kartu patah, tulisan memudar, atau chip yang tidak lagi terbaca.
2. Kasus KTP-el Hilang
Pemohon wajib membawa surat keterangan kehilangan resmi dari kantor kepolisian setempat.
Persyaratan dan ketentuan yang sama juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sudah mengantongi KTP-el izin tinggal tetap.
Prosedur Pengurusan di Kantor Dukcapil Terdekat
Warga dapat langsung mendatangi kantor Dukcapil terdekat di kota domisili saat ini dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Datangi kantor Dukcapil terdekat dengan membawa berkas persyaratan secara lengkap.
2. Serahkan berkas (fisik KTP rusak atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian) kepada petugas di loket layanan.
BACA JUGA: Catat Aturannya! Ini Syarat dan Larangan Penulisan Nama di KTP serta KK yang Benar
3. Petugas akan melakukan verifikasi data kependudukan dalam sistem, lalu langsung mencetak ulang fisik KTP-el baru tanpa mengubah data yang lama.
Gratis dan Imbauan Hindari Calo
Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan administrasi kependudukan, termasuk pencetakan ulang KTP-el yang hilang atau rusak, sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengurus dokumen kependudukan secara mandiri melalui jalur resmi yang telah disediakan.
Hal ini penting untuk menghindari risiko praktik pungutan liar (pungli) maupun penipuan dari perantara atau calo.






