JAKARTA, Beritakebumen.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperketat perlindungan konsumen telekomunikasi.
Pemerintah melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibeli dan dibayar ketika masa aktif paket berakhir.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang disahkan pada 28 Agustus 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota data yang telah dibayar menjadi hak pengguna.
BACA JUGA: Mengapa Kuota Internet Cepat Habis? Ini Penjelasan dan Wujud Aslinya
Operator seluler karena itu tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang masih dimiliki.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah pemerintah dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Kemkomdigi mengambil langkah tersebut setelah menerima berbagai keluhan masyarakat mengenai praktik sebagian operator yang dinilai belum menerapkan putusan MK secara maksimal.
Operator Wajib Sediakan Pilihan Perlindungan Kuota
Aturan baru ini tidak mewajibkan operator menerapkan sistem akumulasi kuota atau rollover untuk seluruh produk internet.
Operator justru diwajibkan menyediakan sejumlah pilihan skema perlindungan kuota sehingga pelanggan dapat menentukan layanan sesuai kebutuhannya.
Pilihan tersebut mencakup Akumulasi kuota (rollover), Tanpa akumulasi (non-rollover), Perpanjangan masa aktif, Pengalihan manfaat, Kompensasi, Pengembalian dana (refund), atau Bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Dengan ketentuan tersebut, operator tetap memiliki pilihan dalam menentukan skema layanan, sementara pelanggan memperoleh perlindungan atas kuota yang sudah dibayarkan.
Informasi Paket Internet Harus Lebih Transparan
Kemkomdigi juga mewajibkan operator seluler memberikan informasi paket internet secara jelas dan mudah dipahami konsumen.
Informasi yang harus disampaikan meliputi harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, batas pemakaian wajar atau Fair Usage Policy (FUP), waktu berakhirnya layanan, serta ketentuan mengenai penanganan sisa kuota.
Kewajiban transparansi tersebut diharapkan membuat pelanggan dapat mengetahui secara jelas hak dan ketentuan yang berlaku sebelum memilih maupun menggunakan suatu paket internet.
BACA JUGA: Sinyal Wi-Fi Rumah Sering Lemot? Ternyata 4 Benda Rumah Tangga Ini Jadi Penyebabnya
Seluruh operator seluler diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan awal mengenai pemenuhan kewajiban dalam aturan tersebut.
Setelah laporan awal disampaikan, operator juga diwajibkan melaporkan perkembangan penerapan kebijakan perlindungan sisa kuota secara berkala setiap bulan.
Kebijakan Komdigi ini memberikan kepastian bagi pelanggan bahwa kuota internet yang telah dibeli mendapatkan perlindungan dan tidak dapat dihapus secara sepihak oleh operator ketika masa aktif paket berakhir.






