Bayar Pajak di Kebumen Kini Bisa Pakai QRIS, Ada Keringanan hingga 21 Persen

Permudah Warga, BPKPD Kebumen Dorong Pembayaran Pajak Daerah via QRIS.

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Pemerintah Kabupaten Kebumen mendorong masyarakat memanfaatkan pembayaran pajak daerah secara non-tunai melalui QRIS.

Upaya tersebut dilakukan BPKPD Kebumen bersama Bank Jateng Cabang Kebumen melalui Pekan GIAT dan Pekan Mutasi Pajak Daerah di area Car Free Day (CFD) Alun-Alun Pancasila Kebumen, Minggu, 13 September 2026.

Berita Lainnya

Pekan GIAT atau Pelopor Gerakan Optimalisasi Pembayaran Pajak secara Non Tunai melalui QRIS menjadi bagian dari langkah Pemkab Kebumen memperluas digitalisasi layanan publik.

Kegiatan tersebut sekaligus mendukung pelaksanaan Pekan QRIS Nasional 2026.

BACA JUGA: Pajak Kebumen 2026 Tembus Rp142 Miliar, 107 Desa Sudah Lunas PBB 100 Persen

Gerai pelayanan yang hadir di tengah aktivitas CFD mendapat respons positif dari masyarakat.

Warga dapat membayar kewajiban pajak menggunakan QRIS secara praktis. Pengunjung yang melakukan pembayaran di lokasi juga memperoleh apresiasi berupa minyak goreng gratis.

BPKPD Kebumen turut membuka layanan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Layanan ini diberikan secara cepat, mudah, dan gratis bagi masyarakat yang perlu menyesuaikan data objek maupun subjek pajak.

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, warga cukup membawa KTP, surat pengantar dari desa atau kelurahan, serta SPPT PBB-P2 tahun 2026.

Bank Jateng juga menyediakan stan untuk melayani pembukaan rekening baru bagi masyarakat yang berkunjung ke lokasi.

Dalam kesempatan yang sama, BPKPD menyosialisasikan program insentif pajak dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Kebumen.

BACA JUGA: APBD Kebumen 2026: Pajak UMKM Diringankan, Anggaran Jembatan Ditambah

Pemkab memberikan penghapusan denda pajak sebesar 100 persen serta pengurangan pokok pajak hingga 21 persen bagi tunggakan PBB-P2 periode 2019–2025.

Program keringanan tersebut berlaku mulai 21 Agustus hingga 15 Desember 2026.

Salah seorang warga Kebumen, Amri, mengaku terbantu dengan layanan yang hadir langsung di area CFD. Ia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengurus berkas PBB keluarganya yang sempat tertunda.

Menurut Amri, proses pemutakhiran data berlangsung mudah. Pembayaran pajak melalui QRIS juga dinilainya praktis.

Kepala BPKPD Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo menyampaikan apresiasi kepada Bank Jateng atas sinergi dalam kegiatan tersebut.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.

“Kedisiplinan warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi modal utama bagi keberlanjutan pembangunan daerah. Melalui modernisasi sistem layanan dan integrasi transaksi non-tunai ini, kami berkomitmen mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang semakin akurat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Aden.

BACA JUGA: Pemkab Kebumen Ajukan APBD 2027 Rp3,1 Triliun, Ini Rincian Anggaran dan Langkah Selanjutnya

Pemkab Kebumen terus mendorong pemanfaatan kanal pembayaran digital untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.

Selain QRIS, pembayaran juga dapat dilakukan melalui mobile banking dan ATM.

Digitalisasi pembayaran diharapkan semakin meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung penerimaan daerah untuk pembangunan di Kabupaten Kebumen.

Berita terkait