Karyawan Koperasi di Gombong Nyambi Jadi Pegedar Sabu, Berakhir Dibekuk Polisi

Pengedar Sabu
Tersangkaxpengedar sabu dihadirkan dalam Konferensi pers. (Foto: Dok. Polres Kebumen)
GOMBONG, Beritakebumen.com – Karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di Kecamatan Gombong, Kebumen, harus berhadapan dengan hukum karena dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pemuda 29 tahun inisial DN warga Desa/Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, tersangka dibekuk aparat kepolisian pada Kamis (22/8/2024), sekira pukul 07.00 WIB di simpang empat sebelah barat Terminal Bus Kebumen.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan kepada tersangka bermula dari informasi masyarakat yang kami terima. Lalu kami melakukan penyelidikan, selanjutnya kita dapatkan tersangka berikut barang bukti,” jelas AKP Heru Sanyoto didampingi Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Mariyanto pada saat konferensi pers, Rabu (11/9/2024).

BACA JUGA: Buruh Angkut Pasir Nekat Jadi Pengedar Sabu

Barang bukti yang dimaksud AKP Heru adalah dua paket sabu yang dikemas dengan plastik klip bening, satu unit handphone android, serta sepeda motor Honda Verza.

Pengakuan tersangka, sabu yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di badannya merupakan pesanan seseorang. Sabu tersebut dibeli dari seseorang di daerah Purworejo dan dijual kepada seseorang warga Gombong.
Transaksi Gunakan Aplikasi Dana

Transaksi yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan sabu tersebut menggunakan aplikasi DANA.

“Saat tersangka membawa narkotika tersebut, kami amankan. Tersangka merupakan karyawan koperasi di wilayah Gombong. Untuk pembeli dari hasil pemeriksaan juga warga Gombong,” jelas AKP Heru.

BACA JUGA: Warga Arjowinangun Temukan Bayi Perempuan di Teras Rumahnya

Atas kejadian itu, tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.

“Semoga dengan semakin banyaknya kasus narkotika yang kita ungkap di wilayah Kebumen, dapat benar-benar menekan angka penyalahgunaan narkotika yang sangat berbahaya dampaknya. Kami mengimbau kepada masyarakat jangan ragu untuk dapat melaporkan ke kami jika melihat penyalahgunaan narkotika di wilayah Kebumen,” pungkas AKP Heru Sanyoto.

Berita terkait