Konsultan Hukum Tegaskan Bupati Kebumen Tak Miliki Dapur SPPG, Isu 100 Titik Disebut Hoaks

Tim hukum Bupati Kebumen bantah kepemilikan 100 dapur SPBG. Klaim kewenangan pengadaan ada di pusat, bukan kepala daerah.

PEJAGOAN, Beritakebumen.com – Konsultan hukum Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, menggelar konferensi pers di Kafe Teman Hati, Kamis 18 Juni 2026.

Konferensi pers itu untuk mengklarifikasi isu kepemilikan 100 titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyeret nama bupati dan keluarganya.

Berita Lainnya

Azam Prasojo Kadar, selaku konsultan hukum, dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Kami tegaskan, tidak ada satu pun nama Ibu Lilis Nuryani tercantum di organ yayasan mana pun dalam pengelolaan SPPG. 100 titik dapur itu adalah hoaks dan fitnah keji,” ujar Azam di hadapan awak media.

Berdasarkan data yang dihimpun tim hukum, per Juni 2026 terdapat 73 yayasan yang mengelola sedikitnya 170 dapur SPPG di Kabupaten Kebumen.

Azam menjelaskan bahwa pembukaan dapur SPPG merupakan domain pemerintah pusat, bukan kewenangan bupati.

“Domain pengadaan SPPG berada di level pusat. Jika masyarakat ingin mengkritisi, sampaikan kritik itu ke pusat,” tegasnya.

BACA JUGA: SPPG Kemala Bhayangkari Kebumen Resmi Beroperasi, 1.022 Siswa di Mirit Nikmati MBG

Tim hukum mengakui ada yayasan keluarga bupati yang mengelola delapan dapur SPPG, yakni Yayasan Terada An-Nur Sejahtera.

Namun, Azam menegaskan bahwa hal tersebut sah secara hukum karena yayasan mana pun berhak membuka dapur SPPG selama memenuhi prosedur dan persyaratan yang ditentukan.

“Yayasan pondok pesantren maupun yayasan kepolisian pun berhak. Selama patuh pada regulasi, silakan. Tidak ada intervensi dari bupati,” tambahnya.

Azam juga menantang pihak-pihak yang menyebarkan fitnah untuk menunjukkan bukti kepemilikan 100 titik dapur tersebut.

Jika tidak terbukti, tim hukum siap menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik.

“Kami minta mereka meminta maaf kepada Ibu Bupati dan keluarga. Jika tidak, kami akan melapor sesuai jalur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Berita terkait