BERITAKEBUMEN.COM – Harga BBM Pertamina terbaru resmi mengalami penyesuaian mulai 1 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB.
PT Pertamina Patra Niaga menurunkan harga sejumlah produk BBM non-subsidi, khususnya Pertamax series, mengikuti arahan pemerintah serta dinamika harga minyak global.
Penyesuaian harga BBM ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
Selain itu, Pertamina juga memperhatikan kondisi daya beli masyarakat agar tetap terjangkau.
BACA JUGA: Harga BBM Non Subsidi Naik Drastis: Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Ini Rincian Terbaru
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme penetapan harga BBM non-subsidi yang mengacu pada regulasi pemerintah.
“Penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta daya beli masyarakat,” ujar Kitty dalam keterangan resminya.
Selain menjaga stabilitas harga, langkah ini juga bertujuan memastikan ketersediaan pasokan BBM nasional tetap aman dan terjamin di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam penyesuaian terbaru ini, harga Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp15.950 per liter dari sebelumnya Rp16.250.
Pertamax Turbo juga mengalami penurunan cukup signifikan dari Rp19.300 menjadi Rp18.300 per liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 turun dari Rp17.000 menjadi Rp16.600 per liter.
Untuk wilayah Jawa Tengah, daftar harga BBM Pertamina per 1 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:
- Pertamax: Rp15.950 per liter (turun Rp300)
- Pertamax Turbo: Rp18.300 per liter (turun Rp1.000)
- Pertamax Green 95: Rp16.600 per liter (turun Rp400)
BACA JUGA: Update Harga BBM Pertamina 1 Juni 2026: Pertamax Turbo Naik, Varian Dex Turun Harga
Sementara beberapa jenis BBM lainnya tidak mengalami perubahan harga, yakni:
- Dexlite: Rp19.700 per liter
- Pertamina Dex: Rp21.150 per liter
- Pertalite: Rp10.000 per liter
- Biosolar Subsidi: Rp6.800 per liter
Harga tersebut berlaku untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, termasuk DKI Jakarta dan sejumlah daerah lainnya.
Penurunan harga ini menjadi yang pertama sejak kenaikan harga Pertamax series pada 10 Juni 2026.
Sebelumnya, harga BBM sempat terdampak lonjakan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran.






