KEBUMEN, Beritakebumen.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Taufiq R. Abdullah, mendorong percepatan sertifikasi aset TNI di kawasan Urut Sewu, Kebumen.
Dalam kunjungannya ke Kodim 0709/Kebumen pada Jumat, 12 Juni 2026, ia menegaskan pentingnya legalisasi seluruh aset negara dengan tetap mengedepankan pendekatan sosial dan memperhatikan kepentingan masyarakat setempat.
Taufiq menjelaskan, kawasan Urut Sewu memiliki aset TNI seluas lebih dari 9 juta meter persegi. Namun, hingga saat ini baru sekitar 60 persen lahan yang telah memiliki legalitas lengkap melalui sertifikasi.
Menurutnya, penyelesaian status hukum aset negara menjadi perhatian DPR karena masih terdapat sejumlah kendala di lapangan.
BACA JUGA: Kodim 0709/Kebumen Raih 4 Penghargaan TMMD Nasional 2026, Bukti Sinergi TNI dan Masyarakat
Oleh karena itu, Komisi I DPR RI mendukung upaya sertifikasi seluruh aset TNI agar memiliki kepastian hukum yang jelas.
Ia mengapresiasi langkah TNI yang menerapkan pendekatan lebih humanis dan persuasif dalam menyelesaikan persoalan lahan di Urut Sewu.
Pendekatan tersebut dinilai mampu menjaga kondusivitas wilayah sekaligus membuka ruang dialog dengan masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan untuk kegiatan ekonomi.
Taufiq menegaskan bahwa penyelesaian sengketa aset negara tidak cukup mengandalkan aspek legalitas semata.
Proses tersebut perlu dibarengi pendekatan sosial agar hak dan kepentingan warga tetap diperhatikan.
Sementara itu, Komandan Korem 072/Pamungkas, Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono, menyatakan bahwa secara hukum kawasan Urut Sewu merupakan aset negara.
Namun, masyarakat telah lama melakukan aktivitas ekonomi di sebagian wilayah tersebut secara turun-temurun.
Karena itu, TNI berupaya menyinergikan kepentingan negara dan masyarakat.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Panen Udang di Kebumen, 356 Personel Polisi Dikerahkan untuk Pengamanan
Warga tetap diperbolehkan memanfaatkan lahan untuk kegiatan pertanian, sementara TNI menggunakan area tertentu untuk kebutuhan latihan.
Pengaturan jadwal dilakukan agar kedua aktivitas dapat berjalan berdampingan tanpa saling mengganggu.
Proses legalisasi lahan masih berlangsung di beberapa titik. Antara lain di Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit.
Kemudian, Desa Petangkuran, Kecamatan Ambal serta Desa Setrojenar dan sebagian Desa Ayamputih di Kecamatan Buluspesantren.






