KEBUMEN, Beritakebumen.com – Lilis Nuryani-Zaeni Miftah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih oleh KPU Kebumen dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Mexolie Hotel Kebumen, Kamis 9 Januari 2025.
Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat saat membacakan berita acara menyebut bahwa penetapan Lilis Nuryani-Zaeni Miftah berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.
Baca juga: Sebulan Tidak Digunakan, Hak Pakai Kios PKL di Kapal Mendoan Bisa Dicabut
Serta berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Kebumen dalam Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana tercantum pada formulir model D.Hasil Kabko-KWK-Bupati/Walikota.
“Maka dengan ini menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Terpilih dalam Pemilihan Tahun 2024 adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hj Lilis Nuryani dan H Zaeni Miftah dengan perolehan suara sebanyak 411.711 (empat ratus sebelas ribu tujuh ratus sebelas) suara atau 55,59% dari total suara sah,” kata Dzakiatul Banat.
Tampak hadir mantan Wakil Gubernur Jateng Hj Rustriningsih, mantan Bupati Kebumen yang juga suami Lilis Nuryani yakni Mohammad Yahya Fuad, Ketua Tim Pemenangan H Khayub Muhammad Lutfi, mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo.
Turut mendampingi putra putri Lilis Nuryani yakni Faiz Alaudien Reza Mardhika yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Khalisha Adelia Aziza sebagai Wakil Ketua DPRD Kebumen, partai politik pengusung, dan forkopimda.