KEBUMEN, Beritakebumen.com – Dalam Rapat Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, disampaikan bahwa hasil rapat paripurna akan diteruskan kepada gubernur. Hal ini merupakan tindak lanjut atau amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mana pengumuman pemberhentian masa jabatan bupati diumumkan melalui rapat paripurna oleh Ketua DPRD.
“Setelah ini kita kirim ke gubernur. Nanti diteruskan ke Kemendagri,” kata Ketua DPRD Kebumen H Saman usai rapat, Rabu 15 Januari 2025.
Sementara itu mengenai pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Terpilih dalam hal ini pasangan Lilis Nuryani-Zaeni Miftah, masih menunggu keputusan dari Kemendagri.
“Setelah bupati dilantik, pelantikan di provinsi oleh gubernur. Nanti sertijab-nya kita agendakan setelah dilantik. Sehingga di Badan Musyawarah kita pasang sertijab-nya di tanggal 12 Februari 2025. Tapi untuk tanggal pasti pelantikan masih menunggu dari Kemendagri,” lanjut H Saman.
Ucapan Terimakasih dan Permohonan Maaf dari Bupati Arif
Sekda Edi Rianto yang mewakili Bupati Arif Sugiyanto dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kebumen.
“Berbagai program pembangunan yang telah kita rencanakan bersama telah memberikan dampak positif,” kata Sekda Edi Rianto.
Ia pun berharap agar program pembangunan tadi dapat dilanjutkan dan ditingkatkan oleh kepemimpinan selanjutnya.
“Mari tetap menjaga kebersamaan dan rasa tanggung jawab terhadap pembangunan daerah, semoga Kabupaten Kebumen mendapat keberkahan dan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa. Mohon maaf jika ada kekurangan selama kepemimpinan kami,” kata Edi Rianto saat membacakan sambutan bupati.