BANJARNEGARA, Beritakebumen.com – Suradi (50), warga Kemranggon, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, sempat cemas ketika ibunya, Reben (86), harus menjalani rawat inap setelah pemeriksaan di Poli Umum. Kekhawatiran sebagai buruh harian lepas itu berkurang setelah Suradi memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik ibunya masih aktif dan dapat digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Reben tercatat sebagai peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dengan iuran yang ditanggung Pemkab Banjarnegara. Status tersebut membantu Suradi mendampingi ibunya menjalani perawatan tanpa harus terbebani kekhawatiran mengenai biaya pelayanan kesehatan.
Selama beberapa hari berada di rumah sakit, Suradi juga merasakan langsung pelayanan dari tenaga kesehatan. Ia menilai dokter dan petugas memberikan pelayanan dengan ramah serta membantu keluarga selama proses perawatan.
“Awalnya saya khawatir kalau ibu harus dirawat, terutama memikirkan biayanya. Setelah tahu kepesertaannya bisa digunakan, saya jadi lebih tenang,” ungkap Suradi.
BACA JUGA: Cedera Mata Saat Memancing, Peserta JKN di Banyumas Merasakan Manfaat Jaminan Kesehatan
Namun, proses mendampingi ibunya tidak hanya membuat Suradi memperoleh pengalaman menjalani layanan kesehatan. Ia juga mendapat kesempatan untuk memperjelas sejumlah informasi mengenai Program JKN melalui kunjungan petugas BPJS Kesehatan dalam layanan BPJS Satu (BPJS Siap Membantu).
Kesempatan tersebut dimanfaatkan Suradi untuk menanyakan sejumlah hal yang selama ini belum ia pahami. Salah satunya mengenai batas waktu pasien menjalani rawat inap.
Memahami Pentingnya Memperoleh Informasi dari Sumber Resmi
Sebelumnya, Suradi mendengar informasi dari lingkungan sekitar bahwa peserta JKN hanya dapat menjalani rawat inap selama maksimal tiga hari. Ia kemudian menanyakan langsung hal tersebut kepada petugas BPJS Satu untuk memastikan kebenarannya.
BACA JUGA: Jadwal Popda Jateng 5 September 2026: Kontingen Kebumen Berburu Emas di Enam Cabor
Petugas memberikan penjelasan bahwa lama perawatan tidak ditetapkan secara otomatis hanya berdasarkan jumlah hari tertentu. Durasi rawat inap mengikuti kondisi kesehatan dan kebutuhan medis pasien berdasarkan penilaian dokter yang menangani.






