KEBUMEN, Beritakebumen.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah memberikan perhatian khusus terhadap kekosongan dua kursi fraksinya di DPRD Kabupaten Kebumen.
Hal ini mengemuka dalam agenda Road Show DPD PDIP Jateng yang berlangsung di Sekretariat DPC PDIP Kebumen, Rabu, 4 Maret 2026 malam.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci partai, di antaranya Ketua DPD PDIP Jateng Dolfie Othniel Frederic Palit (Dolfie Palit).
Lalu, Sekretaris DPD PDIP Jateng sekaligus Ketua DPRD Jateng Sumanto, serta Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemerintahan DPP PDIP Utut Adianto.
BACA JUGA: Dolfie Palit dan Utut Adianto Road Show di Kebumen, Ini Pesan untuk Kader PDIP
Evaluasi Internal DPD Jawa Tengah
Ketua DPD PDIP Jateng, Dolfie Palit, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi mendalam terkait kekosongan posisi legislator tersebut.
Menurutnya, partai akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku sesuai dengan laporan dari tingkat cabang.
“Kami akan mengevaluasi prosesnya seperti apa. Kami sudah menerima laporan dari Ketua DPC terkait kondisi yang ada; satu anggota meninggal dunia dan satu lagi sedang dalam proses hukum. Kami akan menunggu dan mengikuti mekanisme tersebut,” ujar Dolfie.
Menjaga Adab dan Masa Berkabung
Terkait langkah Pergantian Antar Waktu (PAW), Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen, Saiful Hadi, menegaskan bahwa partai memilih untuk tidak terburu-buru, terutama mengenai kursi yang ditinggalkan almarhum Noviandri Dwi Alhadi.
Ketua Komisi D DPRD Kebumen tersebut diketahui wafat pada Kamis, 19 Februari 2026 lalu. Saiful menekankan bahwa partai sangat menjunjung tinggi etika dan rasa hormat kepada keluarga almarhum.
“Kami masih dalam suasana duka karena belum genap 40 hari. Kami memegang teguh adab orang Jawa; jika belum 40 hari, kami tidak akan bicara atau berdiskusi soal PAW. Kami menghormati masa berkabung ini,” tegas Saiful.
Menunggu Inkrah
Sementara untuk satu kursi lainnya yang diduduki oleh Khanifudin, Saiful menjelaskan bahwa statusnya masih bergantung pada proses hukum yang berjalan.
BACA JUGA: Wajah Baru dan Petahana Pimpin 7 DPC PDIP di Jateng Selatan Periode 2025-2030, Ini Daftarnya
Sebelumnya, Khanifudin divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kebumen atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.
Namun, karena adanya upaya banding, partai memilih untuk menunggu putusan tetap dari pengadilan.
“Kami menunggu hasil inkrah. Saat ini ada proses banding, dan yang dipersoalkan adalah pasal tuduhannya yang dianggap tidak terbukti. Secara otomatis, kami akan menunggu hasil dari proses hukum tersebut sebelum mengambil langkah organisasi selanjutnya,” pungkasnya.






