Polres Kebumen Bongkar Peredaran Sabu 100 Gram, Dua Warga Bonorowo Jadi Tersangka

Peredaran sabu di Kebumen terbongkar! Dua warga Bonorowo jadi tersangka dengan barang bukti 100,56 gram. Kapolres ungkap peran mereka sebagai kurir dari Solo. (Foto: Humas Polres Kebumen)

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 100,56 gram.

Dua warga Kecamatan Bonorowo diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa malam, 3 Maret 2026.

Berita Lainnya

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Bonorowo.

BACA JUGA: Polres Kebumen Periksa Intensif Sopir Mobil Bak Terbuka Maut di Sempor

Petugas langsung bergerak dan menangkap kedua tersangka di pinggir jalan Desa Bonjoklor sekitar pukul 23.00 WIB.

“Dari tangan tersangka IN, kami menemukan tas selempang berisi plastik klip dengan kristal putih diduga sabu seberat 100,56 gram,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa, 10 Maret 2026.

Tersangka IN (45) dan MS (36) merupakan warga Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo.

Saat penggeledahan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung dari MS berupa timbangan digital, gunting, telepon genggam, dan sepeda motor Honda Scoopy.

Pengembangan kasus membawa petugas ke rumah MS di Dukuh Jayan Lor. Dari lokasi tersebut diamankan alat hisap sabu atau bong, sedotan plastik, dan korek api gas yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan paket sabu dari wilayah Kota Surakarta atas perintah seseorang. Mereka ditugaskan menunggu petunjuk selanjutnya untuk pendistribusian.

BACA JUGA: Pohon Jenitri Tumbang Saat Dipanen di Kebumen, Seorang Petani Tewas dan Satu Luka Berat

IN dijanjikan imbalan uang Rp 2 juta plus fasilitas menggunakan sabu secara gratis. Sementara MS hanya mendapat keuntungan berupa sabu tanpa biaya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polres Kebumen masih mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan yang lebih luas.

Berita terkait