JAKARTA, Beritakebumen.com – Hingga akhir 2024, jumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan mencapai 278,1 juta jiwa atau 98,45% dari total penduduk Indonesia. Capaian ini mencerminkan keberhasilan BPJS Kesehatan dalam memperluas jangkauan layanan kesehatan, termasuk ke daerah pedalaman dan perbatasan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa sebanyak 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC). Ia menegaskan komitmen BPJS Kesehatan untuk menjamin setiap peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan merata.
“Kami mengoperasikan BPJS Keliling di 37.858 titik dan mencatat 940.158 transaksi. Kami juga menggandeng pemerintah daerah menghadirkan layanan satu atap di Mal Pelayanan Publik pada 227 titik, yang menghasilkan 379.921 transaksi hingga 2024,” ujar Ghufron dalam kegiatan Public Expose di Jakarta, Senin (14/7/2025).
BACA JUGA: Hingga November, Kabupaten Kebumen Sumbang Cukai Sebesar Rp513 Miliar
Selama 2014–2024, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mitra BPJS Kesehatan meningkat 28%, dari 18.437 menjadi 23.682. Sedangkan jumlah rumah sakit mitra naik 88%, dari 1.681 menjadi 3.162.
BPJS Kesehatan juga memperkuat kehadiran layanan di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan yang Memenuhi Syarat (DBTFMS). Lembaga ini menggandeng rumah sakit apung, menurunkan tenaga kesehatan, dan bekerja sama dengan fasilitas di wilayah seperti Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Maluku, NTT, Sulawesi Tenggara, hingga seluruh wilayah Papua.
Inovasi Digital Permudah Akses Peserta
BPJS Kesehatan terus mengembangkan kanal digital untuk memudahkan akses layanan. Melalui Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp), VIKA (Voice Interactive JKN), dan Care Center 165, peserta dapat mengakses berbagai layanan administratif tanpa harus datang ke kantor.
“Tahun ini, kami juga meluncurkan BPJS Kesehatan Online melalui Zoom. Peserta bisa mengurus administrasi, memperoleh informasi, dan menyampaikan pengaduan secara daring,” kata Ghufron.
Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta juga bisa menggunakan layanan telekonsultasi. Sebanyak 17,2 juta peserta telah memanfaatkan layanan ini di 21.929 FKTP. Fitur i-Care JKN juga memungkinkan tenaga medis mengakses riwayat layanan kesehatan peserta dalam satu tahun terakhir.
BPJS Kes0ehatan turut menyediakan layanan antrean online yang terintegrasi di aplikasi Mobile JKN. Hingga kini, lebih dari 22.000 FKTP dan 3.132 rumah sakit telah mengaktifkan fitur ini untuk mempersingkat waktu tunggu dan meningkatkan kepastian layanan.
Selain itu, peserta Program Rujuk Balik (PRB) kini bisa memperpanjang rujukan serta menebus resep obat secara lebih mudah. Informasi tentang jadwal operasi dan ketersediaan tempat tidur pun ditampilkan secara transparan di aplikasi.
6 Janji Layanan JKN di Fasilitas Kesehatan
BPJS Kesehatan juga menetapkan enam poin Janji Layanan JKN di seluruh fasilitas kesehatan:
- Cukup gunakan KTP/NIK,
- Tanpa fotokopi dokumen,
- Tanpa iur biaya,
- Tanpa batasan hari rawat,
- Obat tersedia, dan
- Pelayanan ramah tanpa diskriminasi.
BPJS Kesehatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) atas laporan audit Dana Jaminan Sosial (DJS) untuk ke-11 kalinya sejak berdiri. Aset bersih DJS mencapai Rp49,52 triliun, cukup untuk menutup klaim selama 3,40 bulan ke depan. Hasil investasi DJS juga mencapai Rp5.395,6 miliar, melampaui target tahun ini.
BACA JUGA: 100 Hari Pertama, Bupati Kebumen: Fokus Pelosok, Pendidikan, dan Kesehatan
Ghufron mencatat bahwa sepanjang 2024, peserta memanfaatkan layanan JKN sebanyak 673,9 juta kunjungan, atau rata-rata 1,8 juta pemanfaatan per hari. Angka ini menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem JKN.
“Program JKN mencerminkan semangat gotong royong. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat, termasuk yang tinggal di pedalaman, dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas,” tegas Ghufron.
Menuju Program JKN yang Mapan dan Berkelanjutan
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menyebut capaian tahun 2024 sebagai tonggak penting menuju fase maturitas Program JKN. Ia menyampaikan apresiasi atas raihan opini WTM dan penguatan kondisi aset DJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan dikelola dengan prinsip good governance dan diawasi banyak pihak. Sebagai badan publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, kami memastikan pengelolaan dana peserta dilakukan secara transparan,” kata Kadir.
Ia menegaskan bahwa sejak diluncurkan pada 1 Januari 2014, Program JKN telah menjadi program strategis nasional yang memperluas akses layanan kesehatan ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk wilayah pedalaman.
“Capaian tahun ini bukan sekadar angka. Ini tentang meningkatnya kepercayaan publik dan kualitas layanan yang diterima peserta di seluruh Indonesia. Sinergi antara Dewan Pengawas dan Direksi sangat penting untuk menjaga keberlangsungan Program JKN,” tutupnya.






