KEBUMEN, Beritakebumen.com – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur mengguncang Kabupaten Kebumen setelah Polres Kebumen berhasil mengungkap aksi bejat seorang ayah tiri berinisial X.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini diduga telah melakukan tindakan kekerasan seksual secara berulang kali dan dalam kurun waktu yang panjang terhadap anak tirinya.
Tersangka kini telah diamankan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini mulai terkuak setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen menerima laporan dari ibu kandung korban pada 23 Juli 2025.
BACA JUGA: Warga Srati Ditemukan Meninggal di Hutan Ayah Usai Mencari Rumput
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, saat konferensi pers pada Jumat (10/10/2025), membenarkan bahwa tersangka X telah mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Kejadian terakhir diduga terjadi pada bulan Februari 2025 di ruang tamu rumahnya di Kecamatan Kutowinangun,” jelas Kompol Faris Budiman.
Berdasarkan keterangan korban, aksi pencabulan ini telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan situasi sepi saat ibu korban tidak berada di rumah untuk melampiaskan hawa nafsu. Parahnya lagi, pelaku juga mengancam korban agar bungkam.
“Awas kamu, nanti kalau ngomong nanti tak bunuh,” tiru Faris menirukan ancaman tersangka.
Untuk menguatkan penyidikan kasus perlindungan anak ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, korban, dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, termasuk pakaian korban serta hasil pemeriksaan psikologis.
BACA JUGA: Kapolres Kebumen Beri Kejutan Tumpeng untuk Dandim di HUT ke-80 TNI
Atas perbuatannya, tersangka X dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara maksimal 15 tahun, bahkan dapat ditambah sepertiga mengingat pelaku adalah orang tua atau pengasuh korban.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan dan perubahan perilaku anak, serta mengajak seluruh elemen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Kebumen.






