KEBUMEN, Beritakebumen.com – Ruas jalan berstatus jalan kabupaten di Kebumen memiliki panjang total 1.017,15 km, setara dengan panjang Pulau Jawa. Namun, di balik panjangnya itu, tersimpan ironi. Sekitar 260 km atau 20% dari total panjang tersebut berada dalam kondisi “tidak mantap” alias rusak. Untuk memperbaiki seluruh kerusakan, dibutuhkan dana fantastis sebesar Rp700-800 miliar.
Sayangnya, anggaran yang tersedia tahun ini hanya Rp51 miliar. Oleh karena itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kebumen harus memprioritaskan penanganan jalan secara bertahap.
Baca juga: Bolo Seno Kebumen Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Bersama Penuh Kebersamaan
Sebagai tindak lanjut dari monitoring jalan yang dilakukan Bupati Lilis Nuryani beserta jajarannya, DPUPR Kabupaten Kebumen telah melakukan penanganan sementara di beberapa ruas jalan yang rusak.
“Karena waktunya sudah mepet, kita uruk dengan agregat ya. Jika kita kerjakan nanti malah mengganggu arus lalu lintas. Karena H-7 kita akan hentikan semua proses pembangunan,” kata Kepala DPUPR Kebumen, Joni Hernawan saat ditemui di kantornya, Selasa 18 Maret 2025.
Adapun untuk saat ini, DPUPR Kebumen sedang dalam proses persiapan pemilihan penyedia jasa untuk pengerjaan perbaikan jalan secara permanen.
“Sehingga nanti sekitar habis Lebaran kita sudah bisa memulai. Pelaksanaan pekerjaannya nanti setelah ada penyedia, kemudian nanti setelah Lebaran kita baru bisa melaksanakan pekerjaan fisiknya,” lanjut Joni Hernawan.
Selain itu, DPUPR Kebumen juga telah merencanakan penanganan darurat untuk ruas jalan lain yang mengalami kerusakan seperti ruas jalan Krakal–Pujotirto, Kawedusan–Sruni, dan Muktisari–Buluspesantren.
“Memang kemarin belum ditinjau, tapi itu rencananya juga ada penanganan di Dukuh Eragemiwang Pujotirto, nanti ada beberapa kegiatan di sana,” kata Joni.
Sebelumnya, DPUPR Kebumen telah menyelesaikan perbaikan jalan rusak/berlubang di beberapa ruas jalan kabupaten sebagai berikut:
- Jalan Karanganyar–Adimulyo
- Jalan Buayan–Jladri
- Jalan Lingkar Prembun
- Jalan Grogol–Jogosimo
- Jalan Gombong–Kuwarasan
- Jalan Giwangretno–Adikarto
- Jalan Purwodeso–Petanahan
- Jalan Mertokondo–Karangsambung
- Jalan Ngabean–Pekutan
- Jalan Sinungrejo–Ambalresmi
“Untuk titik kerusakan di ruas Surotrunan-Sruni, kami dapat informasi akan mendapat bantuan provinsi (Banprov) sekitar Rp4 miliar, tapi sebelum bantuan turun, kami sudah melakukan penanganan darurat berupa patching atau penambalan. Memang tidak sempurna, artinya tidak seluruhnya bisa kita selesaikan, tapi memang rencana untuk jalan itu akan ada banprov. Semoga nanti SK Gubernur segera turun,” lanjutnya.
Mengenai ruas jalan Purwodeso–Petanahan yang menghubungkan jalan nasional ke Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), Joni berharap agar status jalan tersebut dapat ditingkatkan menjadi jalan provinsi.
“Kami usulkan ke gubernur untuk menjadi jalan provinsi. Karena benar tadi yang disampaikan, karena itu sebenarnya kan jalan yang menghubungkan jalan nasional ke nasional. Tapi di tahun kemarin provinsi masih belum mau untuk menerima jalan itu, mungkin masih dikaji apakah layak untuk menjadi jalan provinsi. Tapi menurut saya itu sebenarnya layak menjadi jalan provinsi karena menghubungkan antara JJLS sampai ke jalan nasional di Guyangan. Dan hari ini yang melewati jalan itu adalah angkutan yang melebihi tonase jalan kabupaten. Kalau jalan kabupaten itu 8 ton, nah jalan Guyangan-Petanahan itu mungkin di atas 20 ton. Makanya berat sekali jalan itu,” jelas Joni.
Perbedaan Status Jalan
Sebagai informasi ke masyarakat, Joni juga menjelaskan bahwa jalan terbagi menjadi beberapa kategori/jenis. Ada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa.
“Kalau jalan nasional di Kebumen itu ada di perbatasan Banyumas, sampai kemudian Simpang Lima Kebulusan kemudian ke jalan lingkar sampai Kedungbener hingga Prembun. Itu jalan nasional yang pertama. Kemudian dari Daendels di Desa Wiromartan, kemudian sampai ke Tambakmulyo Puring yang JJLS, ini jalan nasional,” jelasnya.
Adapun untuk jalan provinsi meliputi Gombong–Sempor–Ketileng, lalu Prembun sampai ke perbatasan Wonosobo. Termasuk ruas jalan Karangbolong–Ayah (Logending).
“Kalau masyarakat ingin melihat detailnya, bisa mengakses www.binamargakebumen.com. Nanti bisa dilihat mana yang menjadi jalan kabupaten. Sisanya adalah jalan desa,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan mengenai kewenangan desa dalam membangun dan memelihara jalan. Karena masih banyak warga yang beranggapan bahwa semua jalan adalah kewenangan pemerintah kabupaten.
“Jadi nanti pemeliharaan di APBDes-nya mereka,” lanjut Joni.
Sementara itu, mengenai jalan yang memasuki lahan perhutanan, seperti di Sirangkok, Ketileng, dan beberapa ruas jalan lingkar utara lainnya, Joni menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan, ketika masuk wilayah perhutanan memang harus izin ke kementerian.
“Sebenarnya yang jalan lingkar utara yang kena kawasan perhutanan itu tidak begitu panjang, seperti yang di Sirangkok misalnya cuma sekitar 600 meter dan di beberapa titik ya ada yang 1 kilometer. Nggak banyak, cuma ketika membangun itu memang harus ada izin,” pungkasnya.






