SEMARANG, Beritakebumen.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengusulkan tujuh tokoh asal daerah untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional pada tahun 2026.
Dua nama utama dalam usulan ini adalah KH Sholeh Darat dari Kota Semarang dan Raden Mas Margono Djojohadikusumo dari Banyumas.
Selain keduanya, Pemprov juga kembali meneruskan lima nama yang pernah diusulkan pada periode sebelumnya namun belum mendapat persetujuan dari Presiden.
Proses pengusulan gelar kehormatan ini dilakukan secara berjenjang dan telah melalui serangkaian kajian di tingkat daerah.
BACA JUGA: Syaikh Mahfudz Somalangu Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Jejak Sejarah Perlu Diluruskan
Pelaksana Harian Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah, Isriadi Widodo, menjelaskan bahwa usulan masyarakat menjadi dasar utama pengajuan dua nama baru tersebut.
“Jawa Tengah untuk yang diusulkan di tahun 2026 itu sebenarnya dua, KH Sholeh Darat dari Kota Semarang, dan Raden Mas Margono Djojohadikusumo dari Banyumas,” ujar Isriadi.
Sosok Margono Djojohadikusumo dan Jasanya bagi Indonesia
Salah satu tokoh yang diusulkan, Raden Mas Margono Djojohadikusumo, memiliki rekam jejak penting dalam sejarah ekonomi Indonesia.
Usulan untuk menganugerahinya gelar Pahlawan Nasional pertama kali diajukan oleh Seruan Eling Banyumasan, sebuah paguyuban yang memiliki keterkaitan dengan Banyumas, sejak Maret 2025.
Setelah melalui proses evaluasi dan kelengkapan persyaratan di tingkat provinsi, rekomendasi Gubernur Jawa Tengah akhirnya diteruskan ke Kementerian Sosial pada 6 April 2026.
Menurut Isriadi, Margono memiliki jasa besar di bidang perekonomian pada masa awal kemerdekaan. Ia dikenal sebagai tokoh kunci di balik pendirian Bank Negara Indonesia (BNI) di era awal Republik Indonesia.
“Yang utama memang beliau pendiri bank pertama nasional Republik Indonesia di awal kemerdekaan. Tentunya itu berdampak ekonomi yang sangat membantu dengan keberadaan BNI, sehingga sampai sekarang juga masih eksis dan cukup besar,” ujarnya.
BACA JUGA: Monumen Renville Kebumen, Saksi Bisu Taktik Bumi Hangus Melawan Agresi Militer Belanda
Tak hanya di sektor ekonomi, Margono juga tercatat sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Ia pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada masa awal kemerdekaan. Namanya juga disebut dalam sejumlah perundingan penting untuk mempertahankan kemerdekaan, termasuk Perjanjian Roem-Roijen dan Konferensi Meja Bundar.
Klarifikasi Usulan Tak Terkait Momen Politik
Muncul anggapan bahwa pengusulan Margono Djojohadikusumo berkaitan erat dengan Presiden RI Prabowo Subianto, mengingat keduanya memiliki hubungan keluarga.
Menanggapi hal ini, Isriadi menegaskan bahwa usulan tersebut semata-mata berdasarkan jasa dan karya tokoh yang bersangkutan.
“Kalau momennya pas pada saat Pak Prabowo jadi presiden, ya mungkin kebetulan saja. Yang jelas, dari pengusul memang ada jasa-jasa beliau yang perlu diangkat,” tegasnya.
Isriadi juga membantah informasi mengenai adanya penolakan dari pihak keluarga Presiden Prabowo.
Menurutnya, persetujuan keluarga telah diperoleh secara tertulis dan menjadi bagian dari kelengkapan administrasi yang wajib dipenuhi.
“Secara tertulis ada. Kalau memang itu tidak ada, mungkin secara administrasi kita juga tidak akan diterima di sana,” ungkapnya.
Proses Penetapan Pahlawan Nasional Masih Berlanjut
Saat ini, seluruh usulan telah berada di tingkat Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
BACA JUGA: Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kebumen Gelar Tabur Bunga di Laut
Keputusan akhir pemberian gelar Pahlawan Nasional tetap berada pada wewenang Presiden dengan pertimbangan dari Dewan Gelar.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyadari bahwa mereka tidak dapat memastikan kapan ketujuh tokoh ini akan mendapat persetujuan. Proses penetapan sepenuhnya merupakan hak prerogatif Kepala Negara.
“Itu hak prerogatif Pak Presiden. Kita tidak bisa menyampaikan rentang waktunya, dan tidak bisa mengintervensi pertimbangan beliau,” pungkas Isriadi.






