KEBUMEN, Beritakebumen.com – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) kembali dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen. Kali ini, petugas menertibkan PKL jasa mainan di Jalan Mayjend Soetoyo sisi utara atau depan SMAN 1 Kebumen.
Diketahui lokasi tersebut merupakan tempat yang dilarang oleh pemerintah daerah untuk berjualan. Peraturan ini berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 Pasal 7 Huruf A dan Perda No 2 Tahun 2018 Pasal 20 Huruf A.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo yang memimpin penertiban mengatakan, kegiatan yang dilakukan sudah sesuai SOP. Di mana sebelumnya PKL telah diberikan teguran satu, dua, dan tiga, namun tidak diindahkan.
“Malam minggu ini kita masih mendapati para PKL atau jasa mainan anak yang menggelar dagangannya di Jalan Mayjend Soetoyo tepatnya di depan SMAN 1. Sesuai Perda trotoar di sepanjang Jalan Soetoyo memang tidak boleh untuk berjualan, khususnya di sisi kiri jalan,” ujar Juniadi di lokasi, Sabtu malam 8 Februari 2025.
Ia menyebut bahwa PKL di Jalan Mayjend Soetoyo hanya boleh berjualan di sisi selatan dan khusus untuk kuliner. Mereka sebelumnya adalah PKL kuliner yang berada di jalan tersebut kemudian diberikan tempat oleh pemerintah daerah untuk berjualan di sebelah kanan jalan.
“Semalam ada yang membandingkan mengapa yang kuliner dibolehkan. Memang sesuai aturan Perbub dibolehkan. Mereka adalah PKL yang berada di Jalan Soetoyo dan ditempatkan di kanan jalan. Sementara di kiri jalan itu harus steril,” tuturnya.
Khawatir Muncul PKL Lain
Juni mengatakan, pihaknya berani bersikap tegas karena jika terus dibiarkan, ia khawatir nanti muncul PKL lain yang ikut menggelar dagangannya di kawasan tersebut.
“Kita memang dituntut harus tegas, kalau itu memang dilarang, ya kita tindak, kalau tidak nanti bisa menular, karena seolah dibiarkan,” ucapnya.
Ketegangan sempat terjadi antara PKL dengan petugas Satpol PP. PKL jasa mainan tidak terima jika alat permainannya harus segera diangkut dari trotoar, dengan alasan pihaknya merasa sudah tidak punya tempat lagi untuk menjajakan dagangannya. Sementara setiap hari pendapatannya hanya didapat dari menyewakan alat mainan.
Tidak hanya itu, bahkan PKL ada yang sampai menendang mainannya karena kesal dengan melontarkan kata-kata kasar. Juni melihat itu sebagai hal biasa dan risiko yang dihadapi Satpol PP dalam menegakan Perda.
“Tetap kita menyampaikan dengan kepala dingin, sabar, tidak terpancing emosi, dengan terus memberi tahu aturannya,” jelasnya.
Adapun untuk masalah penempatan PKL yang terkena dampak dari aturan tersebut. Juni menyampaikan bisa berkoordinasi dengan Disperindag. Sebab, penataan PKL menjadi tugas dan tanggungjawab mereka.
“Tugas kami adalah menegakan aturan Perda. Kalau soal tempat relokasi silakan bisa berkoordinasi dengan Disperindag,” lanjutnya.
Pada penertiban kali ini tidak ada barang yang diangkut Satpol PP. Mereka kemudian secara mandiri membereskan dagangannya dan kemudian pergi meninggalkan lokasi. Juni menyebut pasukan Satpol PP akan terus memonitoring kawasan alun-alun dan sekitarnya untuk memastikan kondisi tertib dan aman.






