20 Hari Operasi, Polres Kebumen Ungkap 7 Kasus Narkoba, 42 Persen Tersangka Masih Pelajar

Polres Kebumen menyita 600 gram lebih narkoba dan 500 botol miras selama Operasi Pekat Candi II 2026. Tujuh tersangka yang didominasi pelajar ditangkap. (Foto: Humas Polres Kebumen)

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Polres Kebumen menggagalkan peredaran gelap narkotika dan minuman keras ilegal lewat Operasi Pekat Candi II 2026 yang digelar selama 20 hari. P

olisi mengamankan tujuh tersangka serta ratusan barang bukti dari berbagai lokasi.

Berita Lainnya

Wakapolres Kebumen, Kompol Andre Bachtiar Winanomo, menjelaskan bahwa operasi yang berlangsung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026 ini berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba.

Petugas menyita lebih dari 600 gram dan butir barang bukti, termasuk sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika alprazolam, dan pil Y.

BACA JUGA: Polres Kebumen Ungkap Kasus Pengeroyokan Viral di Karangsambung, 4 Tersangka Diamankan

Mirisnya, sekitar 42 persen tersangka merupakan pelajar atau mahasiswa berusia produktif antara 18 hingga 33 tahun.

Pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Kebumen, Gombong, Sruweng, dan Pejagoan.

Selain narkoba, Satreskrim Polres Kebumen juga menyita 500 botol minuman keras berbagai merek dalam razia tersebut.

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Polres Kebumen dalam melindungi generasi muda dari bahaya ketergantungan zat terlarang.

Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan wilayah.

Berita terkait