Soal Tudingan Dana Hibah Fiktif PKBM, Penulis Berita Akui Belum Gali Informasi Lengkap

Disdikpora Kebumen buka suara soal tudingan dana hibah fiktif, media diminta kroscek data. (Foto: Beritkebumen.com)

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen menggelar forum klarifikasi terkait pengelolaan anggaran, Senin, 20 April 2026.

Hal ini dilakukan menyusul pemberitaan miring yang menuding adanya dana hibah fiktif untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Berita Lainnya

Kepala Disdikpora Kebumen, Agus Sunaryo, menegaskan pihaknya sangat terbuka terhadap pengawasan masyarakat.

Sebagai Organisasi Perangkat Daerah dengan anggaran pelayanan dasar yang besar, transparansi menjadi prioritas.

“Kami berharap rekan-rekan media melakukan kroscek data secara mendalam. Jangan sampai karena ketidaktahuan soal regulasi pusat, lahir pemberitaan yang menyesatkan masyarakat,” ujar Agus.

Terkait isu ketidaksesuaian alamat penerima hibah, Agus menjelaskan PKBM memiliki sifat operasional fleksibel.

Lembaga pendidikan nonformal itu sangat dimungkinkan berpindah lokasi demi menyesuaikan kebutuhan warga belajar.

BACA JUGA: Regroup 12 SD Jadi 6, Disdikpora Kebumen Targetkan Berlaku Tahun Ajaran Baru

Fakta ini diperkuat kesaksian langsung pengelola PKBM yang menjadi objek pemberitaan. Di depan forum, pengelola memaparkan bukti kegiatan nyata sekaligus mematahkan narasi miring media.

Agus juga meluruskan kesalahan data nominal. “Indikator nominal ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik dalam Dapodik. Dana ditransfer langsung dari pusat ke rekening lembaga. Tidak ada dana tidak tersalurkan,” tambahnya.

Mendengar penjelasan teknis tersebut, penulis berita mengakui keterbatasan informasi dan tidak melakukan kroscek soal perpindahan domisili PKBM.

Selain polemik hibah, Agus membahas keterbatasan Dana BOS yang belum mencukupi seluruh operasional sekolah.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sumbangan sukarela dari masyarakat mampu diperbolehkan.

Namun pihaknya melarang keras pungutan bagi keluarga tidak mampu (Desil 1-4).

“Regulasinya jelas untuk mendukung mutu pendidikan,” pungkas Agus.

Berita terkait