Beraksi Sejak 2023, Perantara Sabu di Kebumen Raup Untung Rp50 Ribu dan Pakai Gratis

Polres Kebumen Tangkap Pengedar Sabu di Gombong, Ungkap Modus Transaksi via WhatsApp dan DANA. (Foto: Humas Polres Kebumen)

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen, kembali mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu.

Seorang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Gombong. Kasat Reskrim memaparkan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Berita Lainnya

Pelaku berinisial TG (55), warga Desa Semanding, Gombong, ditangkap pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Pasar Wonokriyo, Gombong.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti kunci, antara lain satu plastik klip bening berisi sabu, satu pipet kaca bekas, satu korek api, satu unit ponsel Vivo Y22, dan uang tunai Rp50 ribu.

BACA JUGA: Istri Sudah Lama Curiga, Driver Ojol di Kebumen Ditangkap karena Konsumsi Sabu

Berdasarkan penyelidikan, TG diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu.

AKP Heru Sanyoto, Kasat Resnarkoba Polres Kebumen, menjelaskan bahwa tersangka membeli sabu dari seorang berinisial BJ seharga Rp550 ribu untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp600 ribu.

Dari transaksi ini, TG mendapat keuntungan Rp50 ribu dan kesempatan untuk mengonsumsi sabu secara gratis.

Modus operandi yang digunakan adalah transaksi melalui aplikasi percakapan WhatsApp dengan sistem pembayaran digital melalui aplikasi DANA.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Kebumen Amankan Pemuda Warga Kelurahan Selang karena Kepemilikan Sabu

TG mengaku telah aktif dalam kegiatan ilegal ini sejak tahun 2023.

Atas perbuatannya, tersangka TG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, disertai denda miliaran rupiah.

Berita terkait