Bupati Kebumen Beri Keringanan Retribusi untuk Pedagang Pasar Rakyat

Pasar Rakyat
Pedagang Pasar Tumenggungan meyampaikan keluhan kepada Bupati Kebumen. Foto: Dok. Pemkab Kebumen.

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, telah memberikan angin segar bagi para pedagang pasar rakyat dengan memberikan keringanan retribusi kios.

Keputusan ini diambil setelah Bupati menerima keluhan dari para pedagang terkait kenaikan retribusi yang dianggap memberatkan, terutama mengingat kondisi pasar yang saat ini cenderung sepi.

Bacaan Lainnya

Dalam sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (17/9/2024) Bupati menyatakan bahwa pihaknya memahami kesulitan yang dialami para pedagang.

BACA JUGA: Pendapatan Asli Daerah Turun, Ini Penjelasan Bupati Kebumen

Bagi mereka yang merasa keberatan dengan kenaikan retribusi, Pemkab Kebumen, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, telah membuka peluang untuk mengajukan pengurangan.

“Pedagang yang merasa terbebani dengan kenaikan retribusi dapat mengajukan permohonan dengan menyertakan KTP,” tegas Bupati.

Bupati Arif juga menjelaskan bahwa kenaikan retribusi sebelumnya mengacu pada Peraturan Daerah tahun 2019. Namun, di masa kepemimpinannya, ia berkomitmen untuk tidak menaikkan retribusi demi meringankan beban masyarakat, terlebih di tengah kondisi pasar yang lesu.

Penyebab Sepinya Pasar Rakyat

Bupati mengakui bahwa sepinya pasar rakyat bukan hanya terjadi di Kebumen, melainkan menjadi fenomena nasional bahkan global. Salah satu faktor utama adalah persaingan ketat dengan pasar online yang semakin marak.

Upaya Pemerintah untuk Mendongkrak Perekonomian Pasar

Untuk mengatasi masalah ini, Bupati telah menginisiasi beberapa langkah strategis, di antaranya:

  • Gerakan ASN Belanja di Pasar Rakyat: Dengan mengajak para ASN untuk berbelanja di pasar, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian pasar.
  • Pembatasan Pendirian Minimarket: Pemerintah Kabupaten Kebumen telah memberlakukan aturan jarak minimal 2 kilometer antara minimarket dengan pasar rakyat untuk mengurangi persaingan tidak sehat.
Pelaksanaan Keringanan Retribusi

Kepala Disperindag KUKM, Haryono Wahyudi, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memproses permohonan keringanan retribusi yang diajukan oleh para pedagang. Proses pengajuan pun dibuat lebih mudah dengan memungkinkan para pedagang untuk mengumpulkan KTP secara kolektif melalui paguyuban.

Keputusan Bupati Kebumen untuk memberikan keringanan retribusi merupakan langkah yang tepat untuk meringankan beban para pedagang pasar rakyat. Dengan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, diharapkan perekonomian pasar dapat kembali bergeliat dan kesejahteraan para pedagang dapat meningkat.

Berita terkait