Bupati Sayangkan Fraksi DPRD Kebumen Belum Juga Terbentuk

Fraksi DPRD
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Foto: Dok. Pemkab Kebumen.

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyayangkan belum terbentuknya fraksi dan alat kelengkapan dewan di DPRD Kebumen. Molornya pembentukan fraksi DPRD yang sudah lebih dari satu bulan sejak pelantikan anggota dewan disebut merugikan masyarakat.

“Ya tentu kami menyayangkan, ini tidak seharusnya terjadi karena dengan belum terbentuknya fraksi di DPRD maka akan merugikan masyarakat. Masyarakat yang menjadi korban, karena kerja legislatif dan eksekutif akan terganggu,” ujar Bupati Arif Sugiyanto saat ditemui di Pasar Tumenggungan, Selasa (17/9/2024).

Bacaan Lainnya

Bupati berharap polemik ini bisa segera diselesaikan. Jangan sampai, kata Bupati, ada partai yang merasa ditinggal atau tidak diakomodir kebutuhan fraksinya.

“Ini perlu sikap kedewasaan politik, untuk lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kelompoknya. Karena semua dewan ini dipilih oleh rakyat, dan mereka mendapat amanah menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat,” ucapnya.

Hambat Proses Pengesahan APBD 2025

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Aden Andri Susilo menambahkan, dengan adanya keterlambatan pembentukan fraksi di DPRD maka secara otomatis akan menghambat proses pengesahan APBD 2025. Jika situasi ini terus berlarut-larut maka pemerintah akan menggunakan Perkada.

“Kalau deadlock ya kita menggunakan Perkada dimana anggarannya tidak boleh melampaui APBD 2024. Tentunya ini akan merugikan semua,” ucapnya.

Dalam pembentukan fraksi ini, diketahui Fraksi PDIP dan PPP mencabut usulan fraksi, karena mereka merasa ada satu partai yang belum terakomodasi, yakni PAN. Untuk itu demi azas kebersamaan dan keadilan PDIP dan PPP mencabut usulan fraksi, sehingga sampai ini belum terbentuk.

BACA JUGA: Tiga Parpol Belum Usulkan Susunan Fraksi DPRD Kebumen

Untuk syarat pembentukan fraksi minimal partai memiliki empat kursi. Jika kurang dari itu, maka bisa dengan melakukan penggabungan partai. Ada empat partai yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk fraksi sendiri, yakni Golkar 3 kursi, PKS 2 Kursi, Demokrat 1 Kursi, dan PAN 3 Kursi.

Dalam proses politik itu, Golkar, PKS dan Demokrat sudah membentuk fraksi yang diberinama Fraksi Demokrat Karya Sejahtera. PDIP dan PPP menginginkan agar partai yang kursi parlemenmya kurang dari 4 agar digabung menjadi dua fraksi sehingga ada unsur keadilan dan kebersamaan.

PDIP, PPP dan PAN menilai semua ini menjadi tugas dan tanggungjawab pimpinan dewan sementara atau partai pemenang pemilu dalam hal ini PKB untuk memfasilitasi pembentukan fraksi DPRD, dengan merangkul semua partai yang ada.

Berita terkait