KEBUMEN, Beritakebumen.com – KPU Kebumen menetapkan dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024, yaitu H Arif Sugiyanto SH MH dan Hj Ristawati Purwaningsih SST MM serta Hj Lilis Nuryani dan H Zaeni Miftah.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU Kebumen Nomor 156 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilbup 2024. Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Tertutup di Kantor KPU Kebumen, Jalan Arungbinang Nomor 14 Kebumen, Minggu (22/09/2024).
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat menyampaikan bahwa kedua pasangan calon tersebut telah memenuhi ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 11 huruf b. Bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. Dalam hal ini di Kebumen adalah sebesar 49.505 suara.
BACA JUGA: Tiga Parpol Belum Usulkan Susunan Fraksi DPRD Kebumen
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih, SST MM mendaftar hari Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 15.21 WIB diusung oleh delapan partai politik yaitu PDI Perjuangan, PKS, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai PERINDO, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang dengan akumulasi suara sah sejumlah 356.555 suara sah.
Nomor Urut
Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Lilis Nuryani dan Zaeni Miftah mendaftar Kamis (29/8/ 2024) pukul 13.08 WIB diusung oleh tujuh partai politik yaitu, Partai NasDem, PKB, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Ummat dengan akumulasi perolehan suara sah sejumlah 402.878 suara.
BACA JUGA: Keluarga Besar Pesantren Al Huda Deklarasi Dukung Arif-Rista di Pilbup Kebumen 2024
Kedua pasangan calon juga telah mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo pada 30 Agustus – 1 September 2024 dan hasil pemeriksaan dinyatakan FIT/mampu. Sementara itu hasil Penilitian Administrasi Persyaratan Calon dari kedua pasangan calon juga telah dinyatakan memenuhi syarat (MS).
“Selanjutnya KPU Kebumen akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut pada Senin (23/9/2024) di Hotel Mexolie Kebumen,” ujarnya.