Buruh Angkut Pasir Nekat Jadi Pengedar Sabu

Edarkan Sabu
Tersangka beserta barang bukti diamankan. (Foto: Dok. Polres Kebumen)

KEBUMEN, Beritakebumen – Seorang buruh angkut pasir di Kabupaten Kebumen nekat menjadi pengedar sabu. Pemuda berinisial EN (33) warga Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen itu dibekuk polisi atas kasus tersebut.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto menyebutkan bahwa tersangka diamankan di kios Pasar Hewan, Kelurahan/Kecamatan Karanganyar, Kebumen, Minggu, 18 Agustus 2024, sekira pukul 14.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat. Informasi yang kami peroleh, tersangka memiliki sabu untuk dijual kepada seseorang,” jelas AKP Heru, Jumat 6 September 2024.

Baca Juga: Bupati Kebumen Kumpulkan Mantan Kades, Ini yang Dibahas

Dari penangkapan tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dua paket sabu yang dikemas di dalam plastik klip bening, sepeda motor matic, handphone android yang digunakan untuk komunikasi dengan para pelanggan, dan alat hisap bong.

Dari pengakuan tersangka EN, ia nekat menjadi pengedar narkoba karena ingin mendapatkan keuntungan bisa memakai sabu secara gratis. EN yang bekerja sebagai buruh harian lepas angkut pasir tidak memiliki uang yang cukup untuk memenuhi keinginannya mengkonsumsi sabu.

Pengakuan Tersangka

Keterangannya kepada polisi, ia mengkonsumsi sabu setidaknya tiga kali dalam sebulan. Ia mengenal sabu dan aktif sebagai pemakai sejak tahun 2020.

Perkenalannya dengan sabu membuatnya tak bisa lepas dari barang haram itu. Ia semakin kecanduan dan semakin terbelenggu oleh efek sabu yang dikonsumsinya. Ia selalu mencari cara agar selalu bisa mengkonsumsi sabu, meski harus menjadi pengedar.

Bahkan praktik sebagai pengedar sabu telah lama ia jalani agar selalu bisa mengkonsumsinya.
Sebelum tertangkap, ia berencana akan menyerahkan sabu kepada seseorang yang telah mentransfer uang. Namun ditangkap polisi sebelum sabu tersebut diantar ke sebuah alamat.

Tersangka EN dikenai Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *