KEBUMEN, Beritakebumen.com – Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam agenda prioritas legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen untuk tahun 2026.
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ini memuat isu strategis mulai dari pengembangan Geopark, perlindungan pekerja migran, hingga perubahan regulasi pengelolaan sampah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kebumen, Muhammad Fauhan Fawaqi, menjelaskan bahwa ke-12 Raperda tersebut terdiri dari empat draf sisa pembahasan tahun 2025.
Kemudian, empat usulan inisiatif DPRD, satu usulan dari eksekutif, dan tiga Raperda terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Empat Raperda yang masih tersisa dari tahun 2025 meliputi pengembangan kawasan Geopark Kebumen, perubahan Perda Perseroda Luk Ulo Farma.
BACA JUGA: Daftar Anggota DPRD Kebumen 2024–2029, Lengkap dengan Pimpinan dan Susunan Fraksi
Lalu, perubahan Perda Aneka Usaha Kebumen Jaya, dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara itu, usulan inisiatif DPRD mencakup Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif, penataan infrastruktur pasif telekomunikasi, perlindungan pekerja migran Indonesia.
Termasuk, perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah. Satu usulan dari eksekutif adalah mengenai penyelenggaraan kabupaten layak anak.
Fauhan menekankan pentingnya segera meregulasi pengelolaan sampah, mulai dari tingkat rumah tangga, Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), hingga di TPA Semali dan TPA Kaligending.
“Pemerintah daerah sudah tidak boleh lagi menambah pembangunan TPA berdasarkan aturan pusat. Jika tidak segera dibuat regulasi yang komprehensif, hal ini berpotensi menimbulkan masalah serius di masa depan,” jelasnya.
Berikut daftar lengkap 12 Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kebumen Tahun 2026:
1. Raperda tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (Geopark) Kebumen
2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perseroda Luk Ulo Farma
3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Aneka Usaha Kebumen Jaya
4. Raperda tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kebumen
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
6. Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
BACA JUGA: Jemput Keluhan Rakyat, DPRD Kebumen Turun ke Dapil Selama Tiga Hari Reses
7. Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
8. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
9. Raperda tentang Perubahan APBD TA 2026
10. Raperda tentang APBD TA 2027
11. Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
12. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah
Berdasarkan jadwal, pembahasan akan dibagi dalam tiga masa sidang. Masa Sidang II Tahun 2025/2026 akan fokus pada empat Raperda sisa tahun 2025 (Geopark, Luk Ulo Farma, Aneka Usaha, dan Penyertaan Modal BUMD).
Masa Sidang III akan membahas Raperda Kabupaten Layak Anak, Ekonomi Kreatif, dan Infrastruktur Telekomunikasi.
Sementara itu, dua Raperda yang mengangkat isu sosial dan lingkungan, yaitu Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan perubahan Perda Pengelolaan Sampah, diagendakan masuk pembahasan pada Masa Sidang I Tahun 2026/2027.






