Jalan Banyak “Kolam”, Perokok Sumbang Pajak Gila-gilaan: ke Mana Uang Kita Lari?

Ilustrasi cukai, pajak dan infrastruktur/Ai prompt: Gita Kurniawan

Total jenderal, dari selembar uang Rp50.000 yang Anda keluarkan untuk sebungkus rokok harga Rp38.000, pemerintah mengantongi Rp27.774. Ini adalah ironi kelas wahid: perokok menyumbang porsi pajak yang luar biasa masif, namun saat mereka berkendara pulang, motor mereka tetap harus bermanuver menghindari aspal yang hancur.

Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) sekaligus pengamat kebijakan publik, kerap menyoroti disparitas ini.\

“Cukai hasil tembakau itu salah satu penyumbang penerimaan negara paling stabil. Namun sayangnya, alokasi pengembaliannya dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) ke daerah sering kali tidak terlihat wujud fisiknya secara optimal, termasuk untuk pembenahan infrastruktur penunjang ekonomi masyarakat,” ungkapnya dalam berbagai diskusi terkait tata kelola pajak.

Cukai Rokok
Ilustrasi status jalan raya/Ai prompt: Gita Kurniawan
Jangan Asal Viral: Kenali ‘Kasta’ Jalanan agar Tak Salah Alamat Mengomel

Setelah tahu ke mana uang Anda pergi, langkah selanjutnya adalah mengenali status jalan raya. Mengomel soal jalan rusak di media sosial ke akun Presiden padahal itu jalan desa, sama lucunya dengan meminta pertanggungjawaban Ketua RT atas matinya lampu di Monas.

Agar kritik Anda tajam dan tepat sasaran, mari kenali wewenang perbaikan jalan dari ciri fisiknya:

  • Jalan Nasional (Wewenang Kementerian PUPR / Presiden): Ini adalah jalur urat nadi antar-provinsi. Ciri paling khasnya adalah terdapat garis marka berwarna kuning tanpa putus maupun putus-putus di bagian tengah jalan. Jika jalan kuning ini berlubang, silakan “colek” Menteri PUPR atau Presiden.
  • Jalan Provinsi (Wewenang Gubernur): Jalan berukuran sedang yang menghubungkan satu kabupaten dengan kabupaten lain di dalam wilayah provinsi. Marka di tengah jalannya berwarna putih. Jika ini rusak, Gubernur adalah pihak yang harus Anda mintai pertanggungjawaban.
  • Jalan Kabupaten/Kota (Wewenang Bupati / Wali Kota): Jalur yang relatif lebih sempit ini berfungsi menghubungkan antar-kecamatan. Misalnya, jika Anda sedang melintasi jalur alternatif yang menghubungkan beberapa kecamatan di Kebumen dan menemukan jalanan hancur lebur, Anda berhak marah kepada Bupati setempat. Mengapa? Karena PBB dan Pajak Penerangan Jalan yang Anda bayar masuk ke meja mereka.
Kesimpulan: Saatnya Menjadi Warga Negara yang Cerdas Menagih Hak!

Kita sudah melaksanakan kewajiban. Dipotong pajak ini-itu, bayar PBB, bayar pajak kendaraan setiap tahun, hingga menyumbang cukai dari sebatang rokok. Kini, saatnya kita melek literasi infrastruktur.

Jika Anda melihat aspal mengelupas atau jalanan berubah menjadi arena kubangan di kompleks perumahan atau kecamatan, jangan ragu untuk menuntut perbaikan kepada kepala daerah (Bupati/Wali Kota). Ingat, jalanan itu dibangun dan dirawat menggunakan uang Anda sendiri. Gunakan kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, viralkan dengan menyertakan tagar yang tepat sasaran, dan jadilah warga negara yang kritis.

Pajak kita nyata, maka jalan yang mulus pun harusnya bukan sekadar fatamorgana!

Rujukan Artikel:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
  • Kementerian Keuangan RI: Rincian Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau dan Pajak Daerah.
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): Klasifikasi dan Status Jalan Raya di Indonesia.
  • Diskusi Publik CELIOS mengenai Tata Kelola Cukai dan Pajak Daerah.

Berita terkait