Jalan Banyak “Kolam”, Perokok Sumbang Pajak Gila-gilaan: ke Mana Uang Kita Lari?

Ilustrasi cukai, pajak dan infrastruktur/Ai prompt: Gita Kurniawan

PERNAH Anda menggerutu saat kendaraan kesayangan terperosok ke dalam lubang jalan yang lebih mirip kolam lele ketimbang fasilitas umum? Di saat yang sama, setiap hari kita dipotong pajak penghasilan, nongkrong di kafe kena pajak, bahkan sekadar “udud” (merokok) pun kita menyumbang triliunan rupiah ke kas negara.

Ketimpangan antara kewajiban yang kita bayar dan fasilitas yang kita nikmati sering kali memunculkan satu pertanyaan besar di benak masyarakat: “Sebenarnya, ke mana larinya uang pajak kita?”

Mari kita bedah anatomi pajak dan infrastruktur ini secara blak-blakan, agar Anda tahu persis siapa yang sedang “berutang” jalan mulus kepada Anda.

Bedah Brankas Negara: Tidak Semua Pajak Masuk ke Kantong yang Sama

Banyak dari kita mengira bahwa semua uang yang kita bayarkan akan bermuara di satu rekening raksasa milik Presiden. Faktanya, sistem ketatanegaraan kita membagi “kue” pendapatan ini ke dalam beberapa laci yang berbeda.

BACA JUGA: Suara Hewan Kini Disulap Jadi Peta Geometri, Jalan Pintas Buat ‘Ngobrol’ Sama Anabul?

Memahami laci mana yang menerima uang Anda adalah kunci pertama untuk tahu ke mana harus menagih fasilitas.

Berikut adalah peta aliran dana dari 11 jenis pajak dan cukai yang melekat dalam keseharian kita:

  1. Laci Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan/DJP/Bea Cukai):
  • Cukai Rokok: Langsung masuk ke kas negara.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak konsumsi yang masuk ke pusat.
  • Pajak Penghasilan (PPh): Potongan gaji atau pendapatan masuk ke pusat.
  • Bea Materai: Masuk ke kas negara.
  1. Laci Pemerintah Provinsi (Gubernur):
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak tahunan motor/mobil Anda.
  • Pajak Balik Nama: Dibayar saat Anda membeli kendaraan bekas.
  • Pajak Rokok: Merupakan dana bagi hasil dari pusat ke provinsi.
  1. Laci Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota):
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tambahan: Pajak tahunan motor/mobil Anda.
  • Pajak Bumi Bangunan P2 (PBB): Pajak tanah dan rumah Anda.
  • Pajak Hiburan & Hotel: Pajak saat Anda staycation atau menonton bioskop.
  • Pajak Penerangan Jalan: Biasanya diselipkan di tagihan listrik Anda.
Ilustrasi anatomi cukai & pajak rokok/Ai prompt: Gita Kurniawan
Fakta Pahit si “Ahli Hisap”: Pahlawan Devisa yang Jalannya Tetap Berlubang

Jika ada satu kelompok masyarakat yang berhak marah besar soal infrastruktur yang buruk, mereka adalah para perokok. Narasi bahwa perokok membebani negara tampaknya perlu dikaji ulang jika kita melihat angka riil yang mereka setorkan.

BACA JUGA: Peringatan Harkitnas 2026, Tiga Anggota Satlinmas Kebumen Terima Penghargaan Khusus

Mari kita ambil contoh simulasi dari sebungkus rokok merek populer yang dibanderol seharga Rp38.000. Dari nominal tersebut, tahukah Anda bahwa lebih dari separuhnya langsung disedot oleh pemerintah?

Rinciannya sangat mencengangkan:

  • Cukai: Rp19.696
  • PPN: Rp3.762
  • Pajak Rokok: Rp1.969
  • Ditambah dengan PPh Badan sebesar 22% dari laba perusahaan rokok tersebut.

Berita terkait