PEMBERLAKUAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 menandai perubahan hukum pidana paling besar dalam sejarah Indonesia sejak kemerdekaan. KUHP baru ini menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang berlaku sejak 1945 dan dirumuskan selama lebih dari lima puluh tahun sebelum disahkan sebagai UU No. 1 Tahun 2023.
Implementasinya tertunda selama tiga tahun sejak pengesahan untuk memberi ruang adaptasi.
Apa Isi dan Dampaknya terhadap Sistem Hukum
KUHP baru adalah terangkumnya rangkaian norma pidana yang kini “disesuaikan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan karakter sosial budaya bangsa,” tidak sekadar menerjemahkan aturan kolonial, tetapi membangun sistem pidana nasional yang berbeda secara subtansial dari sebelumnya.
Dalam penjelasan resmi, KUHP yang berlaku tahun 2026 mencakup isu yang memicu perdebatan luas: kriminalisasi hubungan seksual di luar nikah, hingga penghinaan terhadap pejabat negara yang bisa dipidana jika melampaui batas definisi hukum.
Seperti dikutip dari berita global: “the newly ratified code… criminalizing consensual sex outside of marriage and cohabitation, penalizing insults against the president and state institutions, and expanding the blasphemy law.” (“Undang-undang yang baru disahkan… mengkriminalisasi hubungan seks atas dasar suka sama suka di luar pernikahan dan hidup bersama, menghukum penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, dan memperluas hukum penistaan agama.”-redaksi)
Pernyataan ini mencerminkan arah KUHP baru yang menggabungkan nilai budaya dengan kontrol norma sosial.
Kenapa Ini Penting Bagi Publik dan Praktisi Hukum
Perubahan ini bukan sekadar administratif. KUHP baru merombak struktur hukum pidana untuk menutup celah hukum yang ada di sistem lama, sekaligus memformalkan pendekatan hukum pidana yang lebih kontekstual terhadap realitas sosial Indonesia.
KUHP baru memperluas definisi kejahatan dan mekanisme penegakan pidana, termasuk pengaturan baru terhadap penyalahgunaan proses peradilan, yang disebutkan menetapkan tindakan seperti penyesatan dan perintangan sebagai tindak pidana yang tegas.
BACA JUGA: Polres Kebumen Ungkap 3 Kasus Kriminal Besar Sepanjang Desember 2025, 5 Tersangka Ditangkap
Namun, perubahan ini juga memantik kritik kuat dari berbagai pihak. Sebuah koalisi masyarakat sipil menyatakan bahwa pembahasan RUU KUHAP berlangsung terlalu cepat dan mengandung “pasal karet” yang berpotensi disalahgunakan, memperingatkan bahwa pelaksanaan KUHAP baru bisa memicu masalah dalam sistem peradilan pidana.
Kritik semacam ini memicu diskusi lebih luas tentang hubungan antara kontrol negara terhadap perilaku privat warga dengan kebebasan sipil, terutama dalam konteks kriminalisasi status sosial dan ekspresi.
Implikasi Langsung dan Realitas Hukum 2026
Mulai 2 Januari 2026, semua tindak pidana di Indonesia diputuskan berdasarkan KUHP baru yang telah diundangkan tiga tahun sebelumnya. KUHP ini mencerminkan upaya untuk membangun hukum pidana yang “lebih manusiawi” dengan memasukkan konsep restoratif dan fleksibilitas hukuman, meskipun kontroversi mengenai batasan hak sipil tetap menjadi diskursus tajam.



