KEBUMEN, Beritakebumen.com – Kepala Disperindag KUKM Kabupaten Kebumen, Haryono Wahyudi, menjelaskan bahwa larangan penjualan gas melon (LPG 3 kilogram) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025 sudah berlaku di Kebumen sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
“Prinsipnya kita mengikuti kebijakan dari pusat. Jadi begitu sudah ada aturannya, maka penjualan gas LPG 3 kilogram sekarang sudah dilarang dijual di eceran,” ujar Haryono, Senin 3 Februari 2025.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan pengaturan penjualan gas melon dibuat agar subsidi pemerintah tepat sasaran, yakni diperuntukan bagi warga kelas menengah bawah.
Adapun penggunanya berdasarkan Perpres 104/2007 & 38/2019 terbagi menjadi empat kategori yaitu rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Sesuai Surat Direktur Jenderal Migas No B701 MG.05/DJM/2025 bahwa TMT O1 Februari 2025 penjualan LPG 3 kg dari pangkalan wajib 100% langsung ke pengguna. Konsumen akhir tidak diperkenankan lagi menyalurkan ke pengecer.
“Ya seperti itu, namanya barang subsidi, pemerintah itu inginnya diterimakan kepada yang berhak. Jadi sekali lagi bukan untuk mempersulit, tapi tujuannya diberikan kepada yang berhak,” katanya.
Selain itu, kebijakan ini juga sekaligus untuk menjaga stabilitas harga. Sebab, diakui harga gas melon kerap tidak stabil jika dijual di pengecer. Sementara jika di pangkalan harganya menyesuaikan dengan harga dari pemerintah.
Stok di Kebumen Masih Aman
“Kalau langka sepertinya nggak ya, kebutuhan menjelang Ramadhan, di Kebumen Insya Allah masih aman. Tapi ini memang untuk menjaga stabilitas harga, agar tidak melonjak tinggi. Sehingga belinya harus di pangkalan,” jelasnya.
Haryono mengimbau bagi masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp18.000, bisa langsung beli di pangkalan. Untuk konsumsi rumahan bisa beli maksimal empat tabung, adapun UMKM bisa 10 tabung. Namun harus menunjukan surat izin usaha.
Di Kebumen sendiri terdapat 460 desa/kelurahan, jumlah agen gas LPG ada 22 agen, sedangkan jumlah pangkalan gasnya mencapai 1.939. Setiap desa rata-rata terdapat 4 pangkalan gas LPG. Dengan adanya kebijakan ini, ke depan satu desa bisa lebih dari empat pangkalan.






