KEBUMEN, Beritakebumen.com – Tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan Bea Cukai Cilacap menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai resmi dalam operasi terpadu di Kabupaten Kebumen, Selasa, 31 Maret 2026.
Penggerebekan menyasar dua gudang jasa pengiriman paket yang diduga menjadi jalur distribusi utama barang ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen, Juni Prasetyo, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal kini banyak dilakukan melalui transaksi online.
Pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang haram tersebut ke berbagai wilayah.
“Kami menelusuri beberapa jasa paket online dan ditemukan rokok ilegal di dua lokasi. Pengiriman secara online menjadi metode yang paling sering digunakan pelaku saat ini,” ujar Juni.
BACA JUGA: Temuan Satpol PP Kebumen, Izin Toko Kelontong untuk Operasikan Minimarket Waralaba
Fungsional Penyidik Bea Cukai Cilacap, Sigit Kristamto, menegaskan bahwa seluruh barang bukti merupakan produk hasil tembakau tanpa pita cukai. Praktik ini merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
Para pelaku terancam sanksi denda hingga tiga kali nilai cukai dari barang yang disita.
Selain menyasar jasa pengiriman, tim gabungan juga rutin melakukan razia ke toko-toko di Kebumen.
Pihak Bea Cukai dan Satpol PP mengimbau masyarakat tidak tergiur membeli rokok tanpa pita cukai meskipun harganya lebih murah.
Operasi ini diharapkan memutus rantai peredaran rokok ilegal yang merambah hingga ke pelosok daerah.






