Polres Kebumen Ungkap Kasus Curanmor di 3 Kecamatan, Sepeda Motor Korban Berhasil Kembali

Gerak cepat Satreskrim Polres Kebumen ungkap kasus curanmor di tiga lokasi berbeda. Para pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara. (Foto: Humas Polres Kebumen)

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen bersama unit reskrim polsek jajaran berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Yakni di wilayah Kecamatan Karangsambung, Rowokele, dan Kecamatan Padureso.

Berita Lainnya

Polisi juga sukses mengamankan para pelaku beserta barang bukti sepeda motor untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama memimpin langsung konferensi pers keberhasilan ini di Mapolres Kebumen pada Senin, 15 Juni 2026.

BACA JUGA: Polres Kebumen Ungkap Jaringan Kurir Sabu Lintas Kota, Sita 61,777 Gram Sabu

Dalam ekspos tersebut, tiga tersangka utama berhasil diringkus dari tempat kejadian yang berbeda.

Mereka adalah AWR dan FS yang beraksi di Karangsambung memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di motor.

MSB asal Banjarnegara yang beraksi di Rowokele, serta pemuda berinisial RMS (19) yang menggasak motor menggunakan kunci letter T saat korban menonton pertunjukan seni kuda kepang di Padureso.

Suasana haru dan lega tampak dari para korban yang hadir menerima kembali kendaraan mereka.

Salah satunya Ikhwan, warga Karangsambung, yang bersyukur motor untuk mobilitas kerjanya telah kembali.

Begitu pula dengan Mahir, warga Rowokele, yang mengapresiasi kerja cepat kepolisian setelah Yamaha NMax miliknya yang hilang kini bisa ditemukan.

BACA JUGA: Polres Kebumen Ungkap Motif Suami Aniaya Istri dan Mertua Hingga Meninggal, Cekcok Akibat Cemburu

“Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan kecepatan melapor sangat membantu kami mengungkap kasus ini,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 dan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku pencurian dengan pemberatan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun, sedangkan pelaku pencurian biasa menghadapi ancaman 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Berita terkait