KEBUMEN, Beritakebumen.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial MR, warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen. Tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran sabu lintas kota yang terhubung dengan tersangka HH, yang sebelumnya telah diamankan polisi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Petugas menangkap MR di sebuah rumah di Dusun Jagalan, Desa Kutowinangun, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo, mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kebumen.
“Pengungkapan kasus tersebut merupakan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kebumen. Kami meminta dukungan semua pihak agar Kebumen benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kompol Andre saat konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto dan Kasi Humas Aiptu Nanang Faulatun, Senin (8/6/2026).
BACA JUGA: BMKG: Gelombang Tinggi Capai 4 Meter Terjang Perairan Cilacap, Kebumen dan Purworejo
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit telepon seluler dan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Kedua paket tersebut dibungkus menggunakan tisu dan dilapisi lakban dengan warna berbeda.
Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti sabu yang ditemukan dari tangan MR memiliki berat sekitar 23,6183 gram.
Jika digabungkan dengan barang bukti dari pengungkapan kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka HH, total barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kebumen mencapai 61,777 gram sabu dan empat butir pil ekstasi.
Libatkan Jaringan Peredaran Peredaran Narkotika
Polisi menduga kasus ini melibatkan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terhubung dengan kedua tersangka.
BACA JUGA: Lowongan Kerja RSU Permata Medika Kebumen, Buka 4 Formasi untuk Tenaga Medis dan Non Medis
Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Selain melakukan penindakan terhadap pelaku, polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba.
“Selain melakukan penindakan, kami juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap rantai peredaran narkoba hingga ke pemasok maupun jaringan yang lebih besar,” kata AKP Kismanto.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp13,3 miliar.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.***






