Tren Pernikahan di Kebumen Terus Merosot dalam 5 Tahun Terakhir, Ini Datanya

Angka pernikahan di Kebumen terus menurun, Kemenag siapkan rencana nikah massal. (Foto: Ilustrasi Canva)

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Tren pernikahan di Kabupaten Kebumen menunjukkan penurunan yang signifikan dalam lima tahun terakhir.

Data dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen mencatat grafik yang terus melandai sejak tahun 2022 hingga memasuki awal tahun 2026 ini.

Berita Lainnya

Berdasarkan data resmi, pada tahun 2020 tercatat ada 10.763 peristiwa nikah. Angka ini sempat mengalami kenaikan tipis menjadi 10.788 pada 2021, namun terus merosot pada tahun-tahun berikutnya.

Pada 2023, jumlah pernikahan turun ke angka 9.662, kemudian menjadi 8.983 pada 2024, dan menyentuh angka 8.595 pada akhir 2025.

BACA JUGA: HAB ke-80 Kemenag Kebumen: ASN Berprestasi Dapat Satyalancana, Bantuan Sosial Rp 215 Juta Disalurkan

Kepala Kantor Kemenag Kebumen, Anif Solikhin, menjelaskan bahwa fenomena penurunan ini tidak hanya terjadi di Kebumen, melainkan menjadi tren secara nasional di seluruh Indonesia.

Menurutnya, banyak faktor yang memengaruhi keputusan masyarakat untuk menunda atau belum melangsungkan pernikahan.

Menyikapi kondisi tersebut, Kemenag Kebumen tengah menjajaki peluang untuk menggelar program nikah massal.

Program ini diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki kendala tertentu dalam melaksanakan prosesi pernikahan secara mandiri.

“Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman di Pengadilan Agama. Ke depan, ada rencana untuk melaksanakan pernikahan massal atau isbat nikah massal di Kabupaten Kebumen. Kami akan membicarakan teknisnya bersama instansi terkait,” ujar Anif.

Selain rencana nikah massal, Kemenag Kebumen juga gencar melakukan sosialisasi dan bimbingan perkawinan bagi para remaja.

BACA JUGA: Kemenag Kebumen Terima 101 CPNS, Terbanyak Kedua se-Jawa Tengah

Fokus utama program ini adalah memberikan pemahaman mengenai usia nikah yang ideal agar pasangan siap secara fisik maupun mental.

Anif menekankan pentingnya menikah pada usia dewasa yang produktif. Hal ini bertujuan agar setiap pasangan dapat membina keluarga yang bahagia, sejahtera, serta sakinah, mawadah, dan warrahmah.

Ia juga mengingatkan para remaja untuk memastikan pernikahan mereka tercatat secara resmi oleh negara, bukan sekadar sah secara agama.

Pencatatan resmi ini sangat krusial karena memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi suami, istri, maupun anak-anak di masa depan.

Berita terkait