Tak Perlu Antre Lama, Begini Cara Cetak SIM Fisik Lewat Mesin Kiosk SIM

Layanan pencetakan SIM fisik secara mandiri melalui mesin Kiosk SIM yang terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas Polri. (Foto: Youtube NTMC Korlantas Polri)

BERITAKEBUMEN.COM – Masyarakat kini bisa mencetak kartu fisik Surat Izin Mengemudi (SIM) secara mandiri melalui mesin Kiosk SIM setelah mengajukan perpanjangan secara online.

Layanan dari Korlantas Polri ini terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas Polri dan memungkinkan proses pencetakan selesai dalam hitungan menit tanpa harus mengantre lama di Satpas.

Bacaan Lainnya
Cara Mengajukan Perpanjangan SIM Online

Sebelum mencetak kartu fisik melalui mesin Kiosk SIM, pemohon harus menyelesaikan proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

BACA JUGA: Lupa Bawa SIM Fisik? Begini Cara Mudah Mengaktifkan SIM Digital Lewat Aplikasi Korlantas Polri

Berikut langkah-langkahnya:

Buka aplikasi Digital Korlantas Polri. Masukkan data SIM lama, kemudian pilih Satpas penerbit yang tersedia pada aplikasi.

1. Lengkapi data dan dokumen. Isi seluruh informasi yang diminta, selesaikan tes kesehatan jasmani dan tes psikologi, serta masukkan nomor rekening untuk keperluan pengembalian dana.

2. Pilih metode pengambilan SIM. Pada pilihan metode pengambilan, pilih opsi Ambil Sendiri di Mesin Kiosk SIM.

3. Lakukan pembayaran. Selesaikan pembayaran sesuai petunjuk dalam aplikasi.

4. Tunggu SIM digital diterbitkan. Setelah pembayaran berhasil, aplikasi akan mengirimkan notifikasi bahwa SIM digital telah resmi diterbitkan. SIM digital ini menjadi dasar untuk mencetak kartu fisik.

BACA JUGA: Pemohon SIM Online Gagal Diarahkan ke Satpas 1456, Satlantas Kebumen Pastikan Layanan Tetap Cepat dan Transparan

Cara Mencetak SIM Fisik di Mesin Kiosk SIM

Setelah SIM digital diterbitkan, pemohon dapat mendatangi lokasi mesin Kiosk SIM yang terdaftar pada aplikasi. Berikut tahapan pencetakannya:

1. Buka menu SIM Nasional. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas Polri, lalu pilih SIM digital yang akan dicetak hingga kode QR muncul di layar ponsel.

2. Pindai kode QR. Arahkan kode QR ke pemindai yang tersedia pada mesin Kiosk SIM untuk proses verifikasi data.

3. Periksa data SIM. Pastikan informasi yang ditampilkan pada layar mesin sesuai dengan data pemohon.

4. Tekan tombol cetak.  Jika seluruh data sudah benar, tekan tombol cetak dan tunggu beberapa saat hingga kartu SIM fisik keluar dari mesin.

5. Periksa notifikasi konfirmasi. Setelah pencetakan berhasil, aplikasi Digital Korlantas Polri akan mengirimkan pemberitahuan sebagai konfirmasi bahwa SIM fisik telah dicetak.

Alternatif Praktis Mengurus SIM

Kehadiran mesin Kiosk SIM memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin mencetak kartu SIM fisik dengan lebih praktis.

BACA JUGA: Polres Kebumen Tindak 13 Pengendara di Jalan Sarbini, Didominasi Knalpot Brong

Pemohon dapat menyelesaikan pengajuan perpanjangan secara online terlebih dahulu, kemudian mencetak kartu di lokasi mesin yang tersedia.

Masyarakat diimbau memeriksa masa berlaku SIM secara berkala agar tidak terlambat mengajukan perpanjangan.

Aplikasi Digital Korlantas Polri dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store untuk mengakses layanan lalu lintas digital tersebut.

Pos terkait