KEBUMEN, Beritakebumen.com – Polres Kebumen mengungkap kasus penggelapan dana perusahaan yang diduga dilakukan oleh seorang sales distributor.
Kerugian materiil yang diderita perusahaan diperkirakan mencapai lebih dari Rp407 juta. Pelaku yang berinisial DW (33) kini ditahan dan terancam hukuman penjara.
DW, warga Desa Tambakagung, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, diduga melakukan aksi penggelapan selama lebih dari dua tahun.
Ia bekerja sebagai Sales Distributor untuk PT Ping Loka Distriniaga dan CV Dian Prima, yang merupakan bagian dari MASIAN Grup.
BACA JUGA: Pria Sukoharjo Diciduk di Kebumen, Jadi Perantara Jual Beli Sabu Lewat WhatsApp
Modus operandi yang digunakan adalah dengan membuat faktur penjualan fiktif seolah-olah berasal dari toko pelanggan.
Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, menjelaskan bahwa barang yang seharusnya dikirim ke pelanggan justru dijual sendiri oleh tersangka di luar prosedur perusahaan.
Untuk menutupi aksinya, DW mencatat transaksi fiktif tersebut sebagai penjualan tempo, sehingga terlihat seolah toko-toko pelanggan masih memiliki utang yang belum dilunasi.
Padahal, toko-toko yang tercatat dalam faktur tersebut tidak pernah memesan atau menerima barang.
Kasus ini terbongkar setelah manajemen perusahaan melakukan pemeriksaan internal terhadap piutang usaha yang tak kunjung lunas.
Audit internal yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 005/LHP-BCAM.IA/V/2025 mengungkap penyalahgunaan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp407.857.691.
BACA JUGA: Spesialis Pencuri Motor di Kebumen Berhasil Ditangkap, Ini Modusnya
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen faktur pesanan fiktif dan laporan audit internal. Berdasarkan hasil penyidikan, DW dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Pasal ini mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Penyidik telah menetapkan DW sebagai tersangka, menahannya, serta menyita seluruh barang bukti terkait.
Uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.






