KEBUMEN, Beritakebumen.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap praktik ilegal peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan masyarakat.
Seorang pemuda berinisial ZM (23), berdomisili di Kebumen, ditangkap saat tengah melakukan transaksi di sekitar Stadion Candradimuka pada Sabtu malam, 5 Juli 2025.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kalangan masyarakat, khususnya kaum muda.
Saat penangkapan, polisi menyita ratusan butir obat keras dari tangan ZM. Di antara barang bukti tersebut, ditemukan berbagai jenis obat yang seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter.
BACA JUGA: AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata Jabat Kasat Reskrim Polres Kebumen
Rinciannya meliputi 220 butir Hexymer, 390 butir pil sapi atau dobel Y, 22 butir Trihexyphenidyl, dan 127 butir Tramadol.
Menurut Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, ZM secara bebas menjual obat-obatan berbahaya ini kepada masyarakat umum, tanpa memperhatikan dampak buruknya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa sebagian besar pembeli obat-obatan ini adalah warga Kebumen, termasuk di antaranya kelompok anak-anak punk.
Pil sapi menjadi salah satu jenis obat yang paling banyak dicari karena harganya yang murah dan sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk.
Penyalahgunaan obat-obatan ini, terutama pil sapi, sangat berbahaya bagi kesehatan. Konsumsi berlebihan dapat menyebabkan halusinasi, gangguan perilaku, kerusakan organ, bahkan risiko kematian jika tidak segera ditangani.
BACA JUGA: Polres Kebumen Tes Urine 47 Anggota, Begini Hasilnya
“Tersangka ZM dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan,” jelas Kompol Faris.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp5 miliar.
Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli obat keras ilegal dan turut serta mengawasi keluarga, khususnya anak-anak, agar terhindar dari bahaya narkoba.






