KEBUMEN, Beritakebumen.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen kembali meringkus seorang pengedar sabu-sabu yang beroperasi secara lintas kabupaten.
Seorang pria berinisial TM (51) asal Sukoharjo ditangkap dalam sebuah rumah kosong di Desa Bandung, Kebumen, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menyita total 29,4 gram sabu yang disembunyikan di dua lokasi terpisah.
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman, mengungkapkan bahwa TM berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.
BACA JUGA: Cari Pakan Kambing, Warga Kebumen Tewas Terjatuh dari Pohon
Modus operandi yang digunakan memanfaatkan teknologi, yaitu komunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp dan transaksi pembayaran via transfer antar rekening.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Bandung. Setelah melakukan penyelidikan, personel Polres Kebumen berhasil menangkap TM pada pukul 18.15 WIB.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu plastik besar berisi empat klip sabu seberat sekitar 20 gram, sebuah telepon genggam, dan sepasang celana jeans yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan di kediaman tersangka di Dukuh Jati, Desa Cemani, Sukoharjo.
Dari penggerebekan kedua ini, petugas kembali mengamankan barang bukti tambahan, yaitu dua paket sabu seberat 9,4 gram, alat hisap, dan sebuah timbangan digital.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapat imbalan Rp 1 juta untuk biaya perjalanan plus kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
BACA JUGA: Istri Sudah Lama Curiga, Driver Ojol di Kebumen Ditangkap karena Konsumsi Sabu
Atas perbuatannya, TM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Polres Kebumen menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba dan mengajak peran serta masyarakat.
“Kami berharap masyarakat ikut membantu dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada kejahatan narkotika ke Polres Kebumen,” pungkasnya.






