Spesialis Pencuri Motor di Kebumen Berhasil Ditangkap, Ini Modusnya

Polres Kebumen ringkus spesialis curanmor, modus incar motor yang kuncinya tertinggal. (Foto: Humas Polres Kebumen)

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

Seorang pria berinisial M (40), warga Desa Roworejo, Kecamatan Kebumen, ditangkap setelah diduga kuat menjadi spesialis curanmor yang selama ini beraksi di berbagai wilayah.

Berita Lainnya

Modus pelaku sangat sederhana namun mematikan, yakni memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang meninggalkan kunci masih menempel pada kendaraan.

Polisi berhasil menyita total enam unit sepeda motor berbagai jenis yang belum sempat dijual.

BACA JUGA: Pria Sukoharjo Diciduk di Kebumen, Jadi Perantara Jual Beli Sabu Lewat WhatsApp

Penangkapan M diumumkan dalam konferensi pers pada Senin, 13 Oktober 2025, yang dipimpin oleh Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Kompol Faris Budiman menjelaskan bahwa tersangka secara khusus mengincar kendaraan yang kuncinya masih tertinggal.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik motor. Saat korban meninggalkan kendaraan hanya sebentar, kunci masih menempel, pelaku langsung membawa kabur,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan korban S (31) pada 4 Oktober 2025. Saat itu, warga Pejagoan tersebut kehilangan sepeda motor Honda Beat-nya di depan sebuah bengkel setelah ditinggalkan kurang lebih dua jam dengan kunci masih terpasang.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Kebumen segera bergerak cepat dan berhasil meringkus M pada Minggu malam, 6 Oktober 2025, di wilayah Kecamatan Puring.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam unit sepeda motor, termasuk Honda Beat, Honda Supra Fit, Yamaha Jupiter Z, dan Honda Vario.

Semua barang bukti tersebut masih utuh dan dilengkapi dengan sejumlah surat kendaraan (STNK) atas nama pemilik aslinya.

Tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian ini karena terdesak faktor ekonomi, ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjadikan curanmor sebagai mata pencaharian.

BACA JUGA: Istri Sudah Lama Curiga, Driver Ojol di Kebumen Ditangkap karena Konsumsi Sabu

AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menambahkan, pelaku beraksi sendirian dan memilih target yang kuncinya sudah terpasang, mengindikasikan ia sangat berpengalaman dalam memanfaatkan kelengahan korban.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat di seluruh Kabupaten Kebumen agar meningkatkan kewaspadaan.

“Pastikan kendaraan terkunci dengan benar dan kunci telah dicabut saat diparkir, untuk mencegah kejadian serupa terulang,” pesan Kompol Faris Budiman.

Berita terkait