Polres Kebumen Bongkar Peredaran Sabu 28,9 Gram, Warga Muktisari Ditangkap di Rumah Kos

Kasus Narkoba
Kapolres Kebumen menunjukkan barang bukti narkoba. Sumber: Polres Kebumen

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 28,9 gram. Seorang pria berinisial KGA (26), warga Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Panjer.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Berita Lainnya

“Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap tersangka di sebuah rumah kos di Kelurahan Panjer, Kebumen,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

BACA JUGA: Tiga Bocah Tenggelam di Muara Sungai Wawar Purworejo, Dua Meninggal Satu Selamat

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui proses penyelidikan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu yang dikemas dalam plastik klip, alat hisap (bong), timbangan digital, alat press, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Sita Perlengkapan

Selain itu, polisi juga menyita perlengkapan pengemasan seperti plastik klip berbagai ukuran dan tube PCR yang diduga digunakan untuk membagi sabu menjadi paket kecil siap edar.

BACA JUGA: Respon Keluhan Warga Tertabrak, Satpol PP Sita 10 Mobil Mainan di Alun-Alun Kebumen

Kapolres menjelaskan, tersangka diduga memecah sabu menjadi paket kecil untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kebumen. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan berupa uang dan sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri.

“Dari tersangka yang kami amankan, ada satu nama lain di atasnya yang berperan sebagai pemasok. Saat ini masih kami lakukan pengembangan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Penyidik juga mengaitkan perkara ini dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Cuaca Jateng Hari Ini: Waspada Hujan Lebat dan Petir, Bagaimana dengan Kebumen?

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok utama di wilayah Kebumen. ***

Berita terkait